Polisi Amankan 42 Gram Sabu dari 3 Terduga Pengedar di Surabaya
VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, pengungkapan itu bermula usai menerima laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di kawasan Surabaya Utara. Polisi langsung melakukan penyelidikan pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB dan membuahkan hasil.
"Terduga pelaku dapat diamankan dari dalam kamar kos Jalan Hang Tuah VI Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya," kata Dodi dalam keterangannya di Surabaya Jawa Timur, Jumat (22/5/2026).
Tak tanggung-tanggung, dari pria asal Omben Sampang tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan puluhan gram sabu.
"Total berat sabu yang kami amankan dari tersangka sebanyak 42,924 gram," ujarnya.
Dodi menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pengedar sabu di Surabaya itu lantaran masyarakat mengetahui IM kerap memperjualbelikan sabu. Usai diketahui keberadaan dan tempat tinggalnya, petugas membekuk IM.
Pada saat dilakukan penggeledahan, dalam kamar IM ditemukan barang bukti 76 kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat 42,924 gram. Kepada petugas, IM mengakui jika semua barang haram itu miliknya.
Terbukti memiliki sabu dalam jumlah lumayan banyak, IM kemudian dibawa ke Mako Polrestabes Surabaya untuk menjalani penyidikan serta pengembangan kasus. Kepada penyidik, IM mengaku mendapatkan sabu dengan cara membeli dari pria inisial IS.
"Dia mendapatkan dari IS di daerah Simolawang Surabaya dengan harga Rp 950 ribu per gram," tuturnya.
Dodi menerangkan, IM mendapatkan sabu tersebut dengan bertemu langsung dengan IS yang juga mengantarkan setiap pesanan tersebut ke kamar kosnya. Sementara, untuk pembayarannya dilakukan dengan cara setor secara tunai apabila sabu yang dibeli tersebut laku terjual.
"IM ini mengedarkan sabu kembali dengan harga Rp 100 ribu per poket," paparnya.
Menurut Dodi, IM telah mengedarkan narkotika sejak Februari 2026. Ia menyatakan penjualan yang dilakukan IM terbilang lancar lantaran setiap pekan membeli sabu dari IS sebanyak 20 hingga 50 gram dengan cara stand by di Jalan Hang Tuah Gang VI Surabaya.
IM mengaku jika nekat menjual sabu karena desakan ekonomi dan membutuhkan uang untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari usai baru saja berhenti dari tempat kerjanya," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, IM dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP, UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain sabu seberat 42,924 gram, petugas juga menyita dompet kecil, warna hitam, timbangan elektrik, 3 bendel plastik klip transparan, 2 sekrop dari sedotan plastik besar dan uang tunai Rp 250.000-HP.(joe)
Pilihan Redaksi
NasionalPolri Luncurkan SIM Digital, Kini Tak Perlu Lagi Bawa Kartu Fisik
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi meluncurkan terobosan pelayanan publik terbaru berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) Digital. Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa peluncuran SIM Digital ditujukan guna memotong jalur birokrasi konvensional serta mempermudah proses pelayanan dok
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
















