VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Setelah melalui banyak protes ternyata kebijakan pajak baru di DKI Jakarta mendapatkan dukungan penuh dari Gubernur Pramono Anung Wibowo atau akrab disapa Mas Pram.
Menurutnya pajak hiburan tak hanya berlaku untuk olahraga padel namun juga termasuk sejumlah olahraga lain seperti bulutangkis hingga tenis.
Dia menjelaskan kebijakan pajak hiburan untuk aktivitas olahraga tertentu sebenarnya sudah diatur dalam undang-undang dan diterapkan di seluruh daerah, bukan hanya di Jakarta.
olahraga renang, biliar, hingga bulutangkis juga dikenakan pajak hiburan bila dilakukan secara komersial. Misalnya dengan menyewa lapangan atau kolam renang di fasilitas berbayar.
Pram mengatakan, pajak hiburan yang diberlakukan untuk olahraga komersial dianggap wajar karena mayoritas pemainnya berasal dari kalangan yang mampu membayar sewa fasilitas.
“Apalagi yang main padel kan rata-rata orang mampu. Untuk sewa lapangan saja berapa, mampu kan,” kata Pram di Jakarta (4/7/2025).
Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan. Baik melalui biaya masuk, sewa tempat maupun bentuk pembayaran lainnya.
Selain lapangan padel, ada 20 jenis fasilitas olahraga lain yang turut dikenakan pajak serupa, seperti lapangan futsal, tenis, bulutangkis, hingga tempat kebugaran seperti yoga dan pilates.