VOICE Indonesia
Daerah

Dua Perusahaan di KEK Galang Batang Didenda Rp354 Juta

Sintia Nur Afifah - VOICEIndonesia.co
Dua Perusahaan di KEK Galang Batang Didenda Rp354 Juta
Dua Perusahaan di KEK Galang Batang Didenda Rp354 Juta
VOICEINDONESIA.CO, Tanjungpinang - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Riau mengenakan denda total Rp354 juta kepada dua perusahaan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kabupaten Bintan. Kedua perusahaan konstruksi tersebut mempekerjakan 31 tenaga kerja asing ilegal tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Sekretaris Disnakertrans Kepri Jhon Andariasta Barus mengungkapkan kedua perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi adalah PT Guanhuat Sukses Abadi dan PT Huaqiang Konstruksi Indonesia. Total denda wajib disetor langsung ke kas negara melalui Kementerian Keuangan RI. PT Guan Huat Sukses Abadi dikenai denda sebesar Rp18 juta untuk satu orang TKA. Sedangkan PT Huaqiang Konstruksi Indonesia didenda senilai Rp336 juta untuk 30 orang TKA yang bekerja tanpa dokumen resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI. "Pembayaran denda berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nomor 5/22/AS.00.01/II/2026," kata Jhon di Tanjungpinang, Kamis (19/2/2026). Kedua perusahaan melanggar tindakan administratif terkait penggunaan TKA di Indonesia karena tidak mengurus dokumen RPTKA pada Kementerian Ketenagakerjaan RI. RPTKA merupakan dokumen perencanaan wajib bagi perusahaan yang akan mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia. Jhon menyampaikan sebanyak 31 TKA yang bekerja ilegal di kedua perusahaan tersebut sudah dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok. Deportasi dilakukan setelah proses pemeriksaan dan penetapan sanksi administratif terhadap perusahaan selesai dilaksanakan.

Baca Juga : Atasi Masalah Sampah, Kemnaker Latih Warga Bandung Olah Sampah Organik Jadi Kompos "Terhadap 31 TKA itu sudah dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok," ungkapnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain di KEK Galang Batang untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan terkait penggunaan TKA. Disnakertrans Kepri akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kepulauan Riau. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?

Baca Berita Lainnya di Google News

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
#Disnakertrans Kepri#KEK#TKA Ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.