
Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek

VOICEINDONESIA.CO, Malang – Polresta malang kota membongkar praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu serta tidak memiliki izin edar dari BPOM. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RW, 34, warga Sukun, Kota Malang, dan SHS, 43, warga Ngadiluwih, Kediri. Keduanya diduga terlibat dalam produksi hingga distribusi kosmetik ilegal yang dipasarkan secara daring.
Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik berbahaya.
“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM,” ujar Putu Kholis, Kamis (16/7).
Menurut Kholis, praktik tersebut tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kesehatan masyarakat.
“Kami tindak tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh produk kosmetik yang aman,” tegasnya.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima dua laporan pada 9 Juli dan 12 Juli 2026. Berbekal informasi dari masyarakat, Satresnarkoba Polresta Malang Kota melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah kontrakan di Sukun, Kota Malang, serta sebuah rumah di Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, yang dijadikan lokasi produksi.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono menjelaskan dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh peralatan produksi dan barang bukti.
“Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut,” kata Hendro.
Dalam operasi itu, polisi menyita sekitar 1,4 ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, berbagai bahan baku kimia, alat pencampur (mixer), alat pengisian (refill), timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi, hingga satu unit mobil Daihatsu Gran Max yang digunakan untuk menunjang proses produksi dan distribusi.
Hasil penyidikan mengungkap RW membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih dua tahun. Selanjutnya, bahan tersebut dikemas ulang menjadi handbody lotion dalam botol plastik berukuran 100 mili liter dan dijual melalui platform belanja online dengan harga sekitar Rp 10 ribu per botol.
Tak hanya itu, RW juga mengemas ulang produk face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dipasarkan secara daring. Sebagian produk bahkan dijual menggunakan botol polos tanpa merek.
Dari bisnis ilegal tersebut, polisi memperkirakan RW meraup keuntungan sekitar Rp 85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan sekitar Rp 20 juta dari penjualan face tonic. Sementara SHS memperoleh keuntungan sekitar Rp 25 juta dari penjualan bahan baku.
Polisi juga menemukan sejumlah bahan kimia yang digunakan dalam proses produksi, seperti Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, dan Triethanolamine (TEA). Apabila digunakan tanpa melalui proses yang sesuai standar, bahan-bahan tersebut berpotensi menyebabkan iritasi kulit, alergi, gangguan mata, penyumbatan pori-pori, mual, hingga meningkatkan risiko paparan zat yang bersifat karsinogenik.
Penyidik memperkirakan pengungkapan kasus ini telah melindungi sekitar 15 ribu masyarakat dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Polresta Malang Kota memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya.(joe)
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



