Daerah

Penyelundupan Puluhan Kendaraan Jaminan Leasing Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.co19 Juli 2024 pukul 18.12 WIB
Penyelundupan Puluhan Kendaraan Jaminan Leasing Digagalkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Iklan
Temukan lebih banyak
Peta
Referensi Geografis
Panduan Kota & Daerah

VOICEIndonesia.co, Surabaya - Akibat mengekspor 293 kendaraan bodong ke Timor Leste, 3 warga klaten dibekuk polisi Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Tindak pidana penggelapan dan fidusia serta penadahan kendaraan bermotor jaringan internasional yang dilakukan oleh GB (48 th), AM (38 th) dan T (47 th) terbongkar setelah Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan laporan dari korban H (45 th) yang dirugikan para pelaku karena mobil grand max miliknya dipinjam pelaku namun tidak kembali.

Kronologinya Menurut H, pada tanggal 14 Juni 2024 para pelaku meminjam mobil grand max kepada korban, namun pada tanggal 5 Juli 2024 saat dilacak, GPS mobil tersebut berada di pelabuhan tanjung perak.

Iklan
Temukan lebih banyak
Panduan Kota & Daerah
Referensi Geografis
Peta

Dari hasil penyelidikan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, diketahui kendaraan korban berada di dalam kontainer dengan nomor Gesu2523350 milik tersangka T atas nama PT. RA.

Dalam 2 kontainer yang akan dikirim ke negara Timor Leste tersebut ternyata terdapat 2 kendaraan roda empat dan 34 kendaraan roda dua yang merupakan kendaraan yang menjadi jaminan leasing.

Diketahui kendaraan-kendaraan yang dibeli tersangka T dengan harga miring dari tersangka AM dan tersangka lainnya tersebut berasal dari daerah Jawa Tengah dan dikumpulkan dalam gudang milik tersangka T yang juga seorang eksportir.

Kemudian setelah kendaraan terkumpul, kendaraan ini dibenahi dan speedometernya diubah menjadi hampir mendekati nol kilometer, sehingga seperti kendaraan baru. Setelah sudah memenuhi kuota, kendaraan bodong ini dikirim ke Timor Leste.

Dari pengembangan polisi, diketahui para pelaku telah melakukan pengiriman kendaraan bodong sebanyak 293 unit baik roda empat maupun roda dua. Akibat perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (did/joe)

Pilihan Redaksi

Ratusan Instansi Pemerintah Diawasi Terkait Isu Pelanggran HAMNasional

Ratusan Instansi Pemerintah Diawasi Terkait Isu Pelanggran HAM

Sintia Nur Afifah·27 May 2026

Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.

Berikan tanda suka secara gratis, atau kirim tips agar penulis tetap semangat.

Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Artikel Terkait

Daerah

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!

UMKM Showcase

Dukung usaha lokal Indonesia — ribuan UMKM terdaftar

Partner Kolaborasi
PusatRilis.id

Featured UMKM

UMKM Lainnya

Gratis

Citizen Journalism

Berita dari Warga untuk Warga

Punya Berita Menarik di Sekitarmu?

Bagikan cerita, foto, atau video kejadian di lingkunganmu. Suaramu penting untuk masyarakat!

Kirim Berita Sekarang

Made with Emergent

-->-->
Original text
Rate this translation
Your feedback will be used to help improve Google Translate
-->