VOICEINDONESIA.CO, Tanjung Selor – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menggelar Deklarasi Bersama Cegah dan Berantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pekerja Migran Nonprosedural, Minggu (17/8/2025) di Kantor Gubernur Kaltara.
Deklarasi dipimpin Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, dan diikuti jajaran Forkopimda, instansi terkait, serta perwakilan lembaga pelindungan pekerja migran.
Baca Juga: Polri Awasi Distribusi Jagung untuk Jaga Stabilitas Harga
“Kita harus berdiri bersama, melindungi warga kita dari eksploitasi dan memastikan setiap pekerja migran berangkat secara prosedural dan aman,” tegas Zainal dalam sambutannya.
Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan apresiasi atas langkah strategis yang diambil Pemprov Kaltara.
“Kami menyambut baik deklarasi ini sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia, khususnya dari ancaman TPPO dan jalur nonprosedural. BP3MI siap memperkuat koordinasi, edukasi, dan pendampingan agar masyarakat memahami pentingnya migrasi aman dan legal,” ujarnya.
Baca Juga: Tampil Gagah, Ini Seragam Almamater Resmi Sekolah Rakyat
Ia menambahkan, perlindungan pekerja migran tidak hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab bersama masyarakat.
“Kami percaya bahwa perlindungan Pekerja Migran Indonesia bukan hanya tugas pemerintah, tetapi juga tanggung jawab sosial bersama. Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menciptakan ekosistem migran yang lebih aman, manusiawi, dan bermartabat,” tambah Andi.