
26 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Tambang Ilegal di Gunung Botak

VOICEINDONESIA.CO, Ambon – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM (Ditjen Gakkum ESDM) secara tegas menindak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dalam pengoperasian Penambangan Tanpa Izin (PETI). Saat ini Ditjen Gakkum, bersama dengan Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), telah menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana PETI di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM Jeffri Huwae menegaskan bahwa tersangka diduga berperan dalam mendukung kegiatan operasional PETI, seperti pembangunan akses jalan operasional tambang, pembangunan kolam penampungan atau fasilitas pengolahan, pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas, kegiatan pengolahan serta pembangunan sarana pendukung lainnya.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti dengan proses penindakan," ujar Jeffri di Ambon, Maluku, Kamis (25/6).
Dari 26 tersangka tersebut, 2 orang tersangka merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan 24 tersangka lainnya adalah Warga Negara Asing (WNA). Saat ini, 1 WNI tersebut telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, 1 WNI belum ditahan, 12 WNA telah ditahan di Rutan Ambon, sementara 12 orang WNA lainnya berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Jeffri menambahkan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam proses penegakan hukum, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum ESDM yang didampingi Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli dari berbagai unsur terkait, baik dari Pemerintah Provinsi Maluku, Imigrasi Kelas I TPI Ambon, maupun anggota Kodam XV/Pattimura. Tim juga telah melakukan penyegelan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi, yaitu di Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan, pengumpulan bahan keterangan, serta gelar perkara yang dilaksanakan pada 22 Mei dan 22 Juni 2026," papar Jeffri.
Lebih lanjut, Jeffri menegaskan bahwa saat ini PPNS Ditjen Gakkum bersama Korwas PPNS sedang melengkapi berkas perkara untuk kemudian dapat dilakukan penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. Proses penyidikan ini akan terus dikembangkan sepanjang terdapat fakta baru yang berhubungan dengan perkara. Dalam penanganan perkara, Penyidik PPNS Ditjen Gakkum ESDM bersifat independen dan bebas dari pengaruh apapun demi menjamin akuntabilitas, kepastian hukum, dan keadilan.
Penegakan hukum ini juga dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap program pro rakyat Gubernur Maluku, yang menegaskan bahwa pengelolaan tambang emas Gunung Botak dengan pola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) diarahkan untuk kemakmuran masyarakat Maluku.
Pilihan Redaksi
NasionalAnggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


