VOICE Indonesia
Lipsus

Misteri Penghentian Kasus Bos TPPO Jaringan Batam

Redaksi - VOICEIndonesia.co3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Bording pass calon pekerja migran indonesia (CPMI) yang berhasil di tunda keberangkatanya ke luar negeri
Bording pass calon pekerja migran indonesia (CPMI) yang berhasil di tunda keberangkatanya ke luar negeri(Foto: dok.voiceindonesia.co/iko-Kepri)

VOICEINDONESIA.CO, Batam – Di balik lancarnya perlintasan orang di pelabuhan internasional Batam, nama MY tak asing di kalangan pasar gelap sindikat mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Uniknya, tatkala terseret, pemain lama sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jaringan internasional Batam-Singapura-Malaysia ini licin dari jeratan hukum.

Bahkan data yang kami catat terungkap fakta dan upaya "menyelamatkan" MY.

Dugaan keterlibatan jaringan lintas instansi, biaya koordinasi hingga Rp 1,5 juta per orang hingga modus penginputan data: sindikat menggunakan sistem khusus untuk memasukkan data para korban PMI ilegal sebelum berangkat ke luar negeri.

Bahkan ada migrasi jalur operasi akibat jalur Batam dinilai tak kondusif lantaran sering disorot publik.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Ronni Bonic, mengklaim bukti keterlibatan MY tidak cukup.

Menurutnya, urusan korban berinisial AN dari daerah asal Jawa Timur diurus oleh pihak lain berinisial ZAI, sebelum akhirnya diserahkan kepada tersangka Fatimah, sang tekong yang sempat menampung dan mengantar korban ke Pelabuhan Feri Internasional Batamcenter menggunakan sepeda motor.

"Untuk keterlibatan MY alias Mayer ini masih kami dalami. Namun dalam perkara tersangka Fatimah dan ZAI tidak ada dugaan keterlibatannya," kata Kombes Pol Ronni menjawab pertanyaan VOICEIndonesia, saat konfrensi pers, Kamis (27/8).

Berdasarkan informasi yang dihimpun VOICEIndonesia.co, MY alias Mayer justru sempat diboyong dan bermalam untuk diperiksa intensif di Polsek Kawasan Khusus Pelabuhan (KKP) Batam pada Selasa, 28 Juli 2026 lalu.

Tidak hanya itu, mobil Toyota Veloz putih dengan nomor polisi BP 1*** 0Q yang diduga digunakan untuk mengangkut korban sempat diamankan.

Alih-alih masuk bui, MY hanya dikenakan wajib lapor.

Ketika dikonfirmasi mengenai status hukum dan apakah kewajiban lapor tersebut telah dicabut, Kapolsek KKP AKP Zharfan memilih diam.

Tidak hanya itu, terdapat upaya pengkondisian terhadap sejumlah wartawan di Batam guna meredam pemberitaan agar kasus pemeriksaan MY tidak ditindaklanjuti (follow-up) di media massa.

Gelagat tertutup aparat ini kian memperkuat dugaan tebang pilih dalam penegakan hukum sindikat pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Terlebih, di tengah proses hukum yang berjalan lamban dan nyaris sebulan tanpa kejelasan sejak akhir Juli 2026, berembus dugaan intervensi kuat dari jaringan lingkaran kekuasaan partai penguasa.

Kejanggalan ini semakin telanjang ketika korban AN sempat nyaris dipulangkan secara diam-diam ke kampung halamannya di Jawa Timur.

Sialnya, langkah senyap tersebut terendus oleh BP3MI Kepri yang langsung membatalkan pemulangan dan menggali ulang keterangan korban di shelter P4MI.

Dari "nyanyian" korban inilah kotak pandora jaringan tekong di bawah kendali kelompok MY berhasil dibongkar dan diserahkan kembali kepada Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Kepri.

Tidak hanya itu, awal Agustus lalu, VOICEIndonesia.co menemukan anomali lain lewat pernyataan dan kesaksian dari mantan pemain Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Batam mengungkap fakta-fakta baru yang cukup mencengangkan terkait praktik di lapangan.

Menurut narasumber bahwa adanya indikasi kuat keterlibatan oknum dari berbagai instansi lintas sektoral dalam memfasilitasi operasional pengiriman PMI ilegal.

"Praktik pungutan liar berkedok biaya koordinasi dibebankan kepada setiap PMI ilegal dengan tarif bervariasi antara Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per kepala," kata pria yang enggan namanya ditulis tersebut.

Lanjutnya, begitujuga soal modus penginputan data: sindikat menggunakan sistem khusus untuk memasukkan data para korban PMI ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri.

Nah, kata narasumber ada migrasi jalur operasi.

Sindikat melakukan pergeseran wilayah perlintasan karena jalur di Batam dinilai sudah tidak kondusif akibat sering menjadi sorotan publik, padat aktivitas, serta maraknya penertiban dan gesekan di lapangan.

"Informasinya mereka (pemain) geser ke Pekanbaru dan Kalimantan," singgungnya.(iko/as/red)

Ringkasan AI

# Rangkuman Berita Seorang dalang TPPO berinisial MY di Batam yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang internasional terlepas dari jeratan hukum meski sempat diperiksa intensif pada Juli 2026. Polda Kepri mengklaim bukti keterlibatan MY tidak cukup dan hanya mengenakan kewajiban lapor, sementara tersangka lainnya (Fatimah dan ZAI) ditangani lebih serius. Diduga ada intervensi dari jaringan kekuasaan, upaya mengkondisikan media, dan tebang pilih penegakan hukum dalam kasus pengiriman Pekerja Migran Indonesia ilegal melalui Pelabuhan Internasional Batam.

Powered by Ajakin.id — AI Engine

Pilihan Redaksi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China DitahanImigrasi

Diduga Langgar Izin Tinggal, Paspor 55 WNA China Ditahan

S Nurafifa· 06 September 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.