VOICEINDONESIA.CO,Batam – Kepala kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam Hajar Aswad menjelaskan duduk perkara terkait tuntutan sekelompok massa yang demo di kantornya pada Kamis, (27/03/25) siang menuntut tindakan deportasi untuk warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Chen Shen karena diduga telah melakukan penganiayaan pada seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial IRS.
“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial IRS ke Polsek Batam Kota pada tanggal 26 Februari 2025 terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak,” jelas Hajar Aswad.
BACA JUGA : Anak Buah Menteri Karding Kecele, Gerebek P3MI Nakal Ternyata Bangunan Kosong!
Menurut Hajar Aswad tindakan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis juga telah dilayangkan kepada Chen Shen agar tidak melakukan pelanggaran serupa dikemudian hari sebagaimana aturan yang berlaku.