Massa Tuntut WNA China Bermasalah Dideportasi, Begini Penjelasan Imigrasi Batam

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Massa Demo di depan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam kamis (27/3/2025) (dok.voiceindonesia.co)

VOICEINDONESIA.CO,Batam – Kepala kantor imigrasi kelas I khusus TPI Batam Hajar Aswad menjelaskan duduk perkara terkait tuntutan sekelompok massa yang demo di kantornya pada Kamis, (27/03/25) siang menuntut tindakan deportasi untuk warga negara asing (WNA) asal Tiongkok bernama Chen Shen karena diduga telah melakukan penganiayaan pada seorang warga negara Indonesia (WNI) dengan inisial IRS.

“Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam telah melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dan diketahui bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dengan inisial IRS ke Polsek Batam Kota pada tanggal 26 Februari 2025 terkait adanya dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak,” jelas Hajar Aswad.

BACA JUGA : Anak Buah Menteri Karding Kecele, Gerebek P3MI Nakal Ternyata Bangunan Kosong!

Menurut Hajar Aswad tindakan sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis juga telah dilayangkan kepada Chen Shen agar tidak melakukan pelanggaran serupa dikemudian hari sebagaimana aturan yang berlaku.

“Pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa peringatan tertulis kepada Yang bersangkutan agar Yang bersangkutan tidak mengulangi perbuatan melanggar peraturan sesuai pasal 75 ayat (1) UU no. 63 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” Imbuhnya.

BACA JUGA : Imigrasi Batam Tolak 16 Permohonan Paspor Yang Terindikasi PMI Ilegal

Ia menegaskan jika pelanggaran serupa dilakukan kembali oleh yang berangkutan maka imigrasi akan melakukan deportasi WNA tersebut.

“Jika dikemudian hari Yang bersangkutan ditemukan melakukan pelanggaran keimigrasian maka pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan pencantuman nama dalam daftar penangkalan,” pungkas Hajar Aswad.

Sebelumnya diberitakan sekelompok massa melakukan aksi menuntut imigrasi Batam untuk melakukan deportasi terhadap Chen Shen karena diduga telah melakukan penganiayaan pada seorang pemandu lagu (LC) inisial IRS yang belakangan diduga masih berada di wilayah Batam.

“Korban ini LC, jadi di booking pelaku, nah begitu selesai, pelaku ngajak sekali lagi. Bayar dulu dibilang si korban ini. Perjanjian mereka Rp 4 juta, tapi pelaku tetap nggak mau bayar. Malah menampar kepala mengenai kuping hingga korban kesakitan ,” kenang Butong, keluarga korban usai unjuk rasa.

BACA JUGA : ASDP Ada Pastikan Ekspansi Rute Internasional Batam ke Johor

Alasannya menuntut kembali, karena Imigrasi Batam tidak komit diawal. “Untuk kasus penganiayaan nya kan ditangani Polsek Batamkota. Setelah diproses datang orang Imigrasi ini minta kasusnya di ‘RJ’ (damai) kan. Berdamailah kami. Tapi di surat perjanjian itu, korban menegaskan tidak menerima imbalan apapun, hanya meminta pelaku segera dideportasi,” jelasnya.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO

Send this to a friend