
Dua Perusahaan di KEK Galang Batang Didenda Rp354 Juta

Baca Juga : Atasi Masalah Sampah, Kemnaker Latih Warga Bandung Olah Sampah Organik Jadi Kompos "Terhadap 31 TKA itu sudah dideportasi ke negara asalnya, Tiongkok," ungkapnya. Kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain di KEK Galang Batang untuk mematuhi regulasi ketenagakerjaan terkait penggunaan TKA. Disnakertrans Kepri akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing di wilayah Kepulauan Riau. (Sin/Ah) Pilihan Redaksi : Seleksi Ketat Atase: Tamatnya Era Pejabat Titipan?
Baca Berita Lainnya di Google NewsPilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



