
Hendak Masuk Ke Australia Secara Ilegal, 9 WNA Vietnam Diamankan di Buton Utara

VOICEINDONESIA.CO, Kendari - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Baubau mengamankan sembilan warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga hendak melakukan perjalanan ilegal ke Australia melalui wilayah Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Kesembilan WNA tersebut terdiri atas delapan laki-laki dan satu perempuan.
Mereka diamankan di sebuah penginapan di Desa Labuan Bajo, Kecamatan Wakorumba Utara, pada Selasa (13/1/2026), setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait keberadaan orang asing yang mencurigakan.
"Penindakan ini berawal dari laporan masyarakat. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sembilan warga Vietnam yang keberadaannya mencurigakan," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Tenggara, Ganda Samosir, saat dihubungi di Kendari, Selasa (20/1/2026).
Baca Juga: Batam Jadi Daerah Transit PMI Ilegal, Ini AlasannyaBerdasarkan hasil pemeriksaan, para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 8 dan 9 Januari 2026 dengan memanfaatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
Kepada petugas, mereka mengaku mencoba mencari jalur ilegal menuju Australia setelah permohonan visa resmi mereka ditolak.
Ganda Samosir menjelaskan, keberadaan para WNA Vietnam itu di wilayah Sulawesi Tenggara diduga telah diatur secara terorganisir oleh pihak tertentu.
Dugaan tersebut menguat dari pola aktivitas mereka yang hanya menetap di penginapan dengan kapasitas kamar yang dinilai tidak wajar.
Baca Juga: Polisi Buka 3 Posko Orang Hilang di Tambang Bogor"Salah satu WNA berinisial PTN mengaku perjalanan ini dibantu oleh oknum warga Indonesia. Mereka juga tidak memiliki penjamin yang jelas serta tidak dapat menunjukkan rencana perjalanan yang sah selama berada di Indonesia," jelasnya.
Menurut Ganda, aktivitas para WNA tersebut telah menyalahgunakan izin tinggal kunjungan dan melanggar ketentuan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Karena kegiatan mereka patut diduga membahayakan keamanan dan tidak menaati peraturan perundang-undangan, maka kami akan mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan masuk ke wilayah Indonesia," tegas Ganda.
Saat ini, sembilan WNA asal Vietnam tersebut masih menjalani proses administrasi dan menunggu pemulangan ke negara asal. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menakar Urgensi Transformasi Total KemenP2MI demi Perlindungan ParipurnaPilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaDPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


