
Imigrasi deportasi empat WNA China yang menjadi pekerja kasar di PIK

VOICEINDONESIA.CO,Jakarta - Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Utara menangkap dan mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) asal China berinisial HS, YJ, SR, dan TJ yang menjadi pekerja kasar membangun sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara.
"Karena terbukti menyalahi izin tinggal, keempat orang ini langsung kami deportasi ke negaranya pada Jumat (29/11) melalui Terminal Bandara Soekarno Hatta," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Jakarta Utara Widya Anusa Brata di Jakarta, Kamis.
Ia mengatakan keempat warga asing tersebut ditangkap saat Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara saat melakukan Operasi Pengawasan l Keimigrasian pada sebuah restoran di Kawasan Pantai Indah Kapuk pada Minggu (10/11).
Ia mengatakan pada saat dilakukan Operasi Pengawasan Keimigrasian keempat tersangka berinisial HS, YJ, SR, dan TJ ditemukan tengah bekerja sebagai pekerja kasar pada restoran yang tengah direnovasi."Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa penyalahgunaan izin tinggal," kata dia.
Baca Juga : Interpol Indonesia: Ada Lima Pintu Imigrasi Dipakai WNA Buronan
Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan di lapangan diketahui bahwa WN China HS, YJ, SR, TJ merupakan orang asing pemegang Visa On Arrival (VOA) dan petugas mengambil tindakan dengan membawa keempat warga asing untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami telah memeriksa HS, YJ, SR, dan TJ dan semuanya terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian terhadap pasal 122 huruf a Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," ujarnya.
Keempat pelaku ini telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimilikinya sebagai pemegang Visa On Arrial (VOA) berkegiatan sebagai pekerja kasar untuk merenovasi sebuah restoran di kawasan Pantai Indah Kapuk serta mendapatkan upah dari pekerjaan tersebut.
Ia mengatakan operasi Imigrasi ini digelar atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan, Plt. Direktur Jenderal Imigrasi serta Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian.l untuk menindak tegas orang asing yang melakukan pelanggaran keimigrasiaan.
"Kemudian warga asing yang mengganggu lapangan pekerjaan bagi masyarakat lokal dan mengganggu stabilitas serta keamanan negara," katanya. *
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



