VOICE Indonesia
HOT
Daerah

Diduga Langgar Aturan, Pemkot Surabaya Segel 10 Penjual Miras

Joko Hermanto - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca
VOICE Indonesia di Google
1692422
Pemerintah Kota Surabaya menyegel 10 lokasi penjualan minuman keras (miras) yang diduga melanggar ketentuan.(Foto: Dok.Kominfo Surabaya)

VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya menyegel 10 lokasi penjualan minuman keras (miras) yang diduga melanggar ketentuan. Penindakan Satpol PP menyasar lima toko miras dan lima warung kopi (warkop).

Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan sejumlah toko berstatus sub distributor kedapatan menjual miras secara eceran. Penjualan tersebut bahkan diduga menjangkau anak-anak yang belum memenuhi batas usia untuk mengonsumsi minuman beralkohol.

"Kalau yang toko miras ini dia sebagai sub-distributor atau subdis, tapi dia melakukan pelanggaran dengan menjual eceran. Jadi, dia (menjual) eceran, bahkan (kepada) anak-anak yang umurnya belum boleh bersinggungan dengan minuman keras," ujar Irna, Rabu, 14 Oktober 2026.

Petugas menyita sejumlah botol miras sebagai barang bukti untuk diproses melalui mekanisme tindak pidana ringan (tipiring). Setelah penindakan, toko-toko yang melanggar kemudian disegel.

"Kita lakukan penyitaan terhadap botol-botol minuman keras sebagai bukti untuk dilakukan tindak pidana ringan. Setelah itu toko tersebut kita segel," tegasnya.

Sementara itu, penertiban warkop menghadapi tantangan karena miras diduga disembunyikan untuk menghindari pemeriksaan. Barang tersebut ditemukan tersimpan di warung sebelah atau tong sampah, kemudian dikeluarkan ketika ada pelanggan.

"Biasanya kalau di warung kopi itu mirasnya bisa oplosan. Dan itu biasanya barang-barangnya ada yang disembunyikan di warung sebelah, ada yang sembunyikan di tong sampah. Nanti kalau ada pelanggan, baru dia mengeluarkan," ungkap Irna.

Lokasi sub distributor yang ditindak berada di Pulo Wonokromo, Baratajaya, Rungkut, dan Sukomanunggal. Sementara itu, penertiban warkop dilakukan di sejumlah wilayah, terutama Pabean Cantian, Kenjeran, dan Sawahan.

Irna menegaskan, pengawasan peredaran miras menjadi perhatian Pemkot Surabaya untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Upaya ini juga bertujuan mencegah anak-anak terpapar minuman beralkohol sejak usia dini.

"Dulu 3-4 tahun yang lalu kalau kami melakukan asuhan rembulan malam hari, biasanya yang terjangkau kami itu di umur 20-21. Nah, sekarang dia usianya lebih muda lagi. Bahkan ada yang umur 12-13 tahun itu mereka sudah bersentuhan dengan minuman keras tersebut," jelasnya.

Menurut Irna, akses terhadap miras semakin mudah, termasuk melalui penjualan daring. Ia mengajak masyarakat melaporkan peredaran miras yang tidak sesuai aturan, khususnya jika berpotensi menjangkau anak-anak dan remaja.

Irna mengingatkan, peredaran, penggunaan, dan lokasi penjualan miras dibatasi oleh ketentuan yang berlaku. Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023

Irna juga mendorong penguatan peran masyarakat melalui Kampung Pancasila untuk menjaga lingkungan dari aktivitas yang mengganggu ketertiban. Ia menilai sub distributor semestinya tidak berada di lokasi ramai atau kawasan permukiman.

"Khususnya sub distributor ini, karena seharusnya tidak berada di lokasi ramai atau perkampungan. Nah, sekarang lokasi-lokasi itu mudah kita lihat, dengan bangganya menjual minuman (keras) seakan-akan itu adalah barang yang memang untuk umum," katanya.(joe)

Pilihan Redaksi

Bukan Hanya Pekerja Rumah Tangga, PMI Didorong Masuk Industri Hospitality UEAPekerja Migran Indonesia

Bukan Hanya Pekerja Rumah Tangga, PMI Didorong Masuk Industri Hospitality UEA

S Nurafifa· 14 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.