
Pertambangan Emas Ilegal di Kalbar Terbongkar, Polisi Amankan 73 Tersangka

VOICEINDONESIA.CO, Pontianak – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat bersama polres jajaran mengungkap 38 kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) sepanjang periode Juli–Desember 2025.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 73 orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal di sejumlah wilayah Kalimantan Barat.
Kasus PETI tersebut terdiri atas tujuh perkara yang ditangani langsung Polda Kalbar, sementara 31 kasus lainnya ditangani polres jajaran.
Pengungkapan ini merupakan hasil penegakan hukum berkelanjutan yang dilakukan sejak 1 Juli hingga akhir Desember 2025.
Baca Juga: Imipas Bangun Lapas Super Maksimum Berkapasitas 1.500 OrangKepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditreskrimsus Polda Kalbar, AKBP Muhammad Ilyas, mengatakan bahwa seluruh kasus yang ditangani Polda Kalbar berkaitan langsung dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin, baik di wilayah perairan sungai maupun di darat.
“Total ada 38 kasus yang berhasil diungkap. Tujuh kasus ditangani Polda Kalbar, sedangkan 31 lainnya oleh polres jajaran,” ujar Ilyas dalam konferensi pers di Mapolda Kalbar, Senin (29/12/2025).
Menurutnya, lokasi kejadian perkara (TKP) tersebar di tiga kabupaten, yakni Sanggau, Ketapang, dan Melawi.
Sejumlah TKP berada di aliran Sungai Kapuas, sementara lainnya ditemukan di wilayah darat yang menggunakan alat berat seperti ekskavator dan mesin dompeng.
Baca Juga: Terungkap! Judi Online dan Narkoba Ternyata Saling BerkaitanDalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 73 tersangka, terdiri atas 10 tersangka hasil pengungkapan Polda Kalbar dan 63 tersangka dari polres jajaran.
Para tersangka diduga berperan sebagai penambang, operator alat, hingga pengelola kegiatan PETI.
Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita barang bukti skala besar, di antaranya dua unit ekskavator, mesin penyedot dan pompa air, peralatan dompeng, merkuri, hingga emas dan pasir mengandung emas seberat sekitar 213,38 gram.
Polisi juga menemukan telepon genggam, buku catatan operasional, uang tunai, serta berbagai alat pendukung aktivitas tambang ilegal.
AKBP Ilyas menegaskan bahwa pertambangan emas tanpa izin merupakan tindak pidana seriusyang berdampak langsung terhadap kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta membahayakan kesehatan masyarakat akibat penggunaan merkuri.
“PETI, baik di sungai maupun di darat, termasuk pemurnian emas menggunakan merkuri tanpa izin resmi, adalah pelanggaran hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana berat,” tegasnya.
Polda Kalbar mengimbau masyarakat agar tidak terlibat maupun memberikan dukungan dalam bentuk apa pun terhadap aktivitas pertambangan ilegal. (af/hi)
Pilihan Redaksi: Menguji Keseriusan Negara: Segera Sahkan Perubahan Ketiga UU PMI dan Ratifikasi ILO C188!Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga

Anggaran Penanganan Korban di Komnas Perempuan Jadi Sorotan
Nasional
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.


