
Polisi Bongkar Praktik LPG Subsidi Oplosasn di Klaten, Ribuan Tabung Disita

VOICEINDONESIA.CO, Klaten – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan akan mengambil langkah hukum paling berat bagi para pelaku penyalahgunaan LPG subsidi dengan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera sekaligus memiskinkan para pelaku yang mencari keuntungan dari barang yang disubsidi pemerintah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni, menyatakan bahwa penyalahgunaan barang bersubsidi merupakan kejahatan serius karena mencederai kebijakan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat.
“Kami akan menerapkan pasal Undang-Undang Migas sekaligus Undang-Undang TPPU untuk memiskinkan para pelaku-pelaku kejahatan ini," tegas Irhamni di Klaten, Senin (4/5/2026).
Penegasan ini menyusul keberhasilan tim Bareskrim dalam membongkar praktik pengoplosan LPG subsidi di sebuah gudang di wilayah Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada 28 April 2026 dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka berinisial KA (40) dan ARP (26), serta menyita barang bukti berupa 1.465 tabung LPG berbagai ukuran dan peralatan penyuntikan.
Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memindahkan isi gas dari tabung subsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan teknik tertentu.
Hasil oplosan tersebut kemudian dijual kembali dengan harga pasar nonsubsidi demi meraup keuntungan pribadi yang besar.
Penindakan ini merupakan hasil penyelidikan intensif setelah kepolisian menerima laporan warga pada pertengahan April lalu.
Sebagai tindak lanjut, Bareskrim Polri telah memerintahkan seluruh satuan wilayah di tingkat Polda hingga Polres untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus.
Satgas ini diperintahkan untuk meningkatkan intensitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyelewengan, baik pada komoditas LPG maupun BBM bersubsidi di seluruh Indonesia.
Saat ini, kedua tersangka di Klaten beserta ribuan tabung gas dan kendaraan operasional telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. (af)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

