VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Pemerintah Kota Surabaya mengintensifkan penertiban warung remang-remang yang terindikasi melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020. Langkah ini dilakukan untuk menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di Kota Pahlawan.
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan warung remang-remang masih ditemukan di sejumlah wilayah, mulai dari Surabaya Utara hingga Timur dan Barat. Salah satunya berada di kawasan Batu-batu, Jalan Pantai Kenjeran.
“Di wilayah-wilayah tertentu masih ada warung remang-remang, contohnya di wilayah utara itu di daerah Batu-batu (Kenjeran) masih ada warung remang-remang. Di wilayah Surabaya Timur itu juga masih ada. Bahkan mungkin Surabaya Barat juga kita masih menemukan beberapa warung remang-remang,” kata Irna, Jumat, 16 Oktober 2026.
Irna menjelaskan, penentuan pelanggaran tidak semata-mata berdasarkan pencahayaan warung yang redup. Petugas juga mengawasi peredaran minuman keras serta aktivitas yang mengganggu ketenteraman masyarakat. “Yang membuat dia (warung) ilegal adalah apabila ada peredaran minuman keras. Selanjutnya yang membuat dia menjadi ilegal apabila ada suara musik yang mengganggu ketenteraman masyarakat di sekitar,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Surabaya tetap memperbolehkan masyarakat menjalankan usaha warung selama mematuhi ketentuan. Warung yang hanya menjual kopi dan tidak mengganggu ketertiban umum dapat tetap beroperasi. “Ini harus diketahui oleh pemilik warung. Selama dia warung hanya menjual kopi, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, tidak melakukan aktivitas pelanggaran Perda, silakan saja membuka warung,” tutur Irna.
Warung yang terindikasi melanggar ketentuan tersebut menjadi sasaran operasi Satpol PP Surabaya. Petugas juga menindak aktivitas pemandu lagu perempuan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan. Irna mengatakan, petugas akan menghentikan kegiatan dan membawa perempuan yang terjaring ke Markas Komando Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan, termasuk tes urine.
“Kami akan melakukan penghentian kegiatan. Kemudian kita bawa para perempuan tersebut ke Mako (Satpol PP) dan kita lakukan tes urine,” ujarnya.
Selain itu, mereka akan menjalani pembinaan di UPTD Liponsos Keputih Surabaya. Irna mengatakan, keluarga diminta menjemput mereka agar mengetahui aktivitas yang dijalani anggota keluarganya tersebut. “Sehingga harus dijemput oleh keluarganya, biar keluarganya mengetahui bahwa ini loh pekerjaannya. Mungkin ada yang tidak mengetahui,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya pemandu lagu di bawah umur, Irna menyatakan petugas belum menemukan kasus tersebut selama operasi yang telah dilakukan. Namun, ia menyebut sebagian besar pemandu lagu yang terjaring berasal dari luar Surabaya.
“Yang selama ini kita operasi itu tidak ada (PL) yang di bawah umur. Tapi memang kebanyakan (PL) dari luar Kota Surabaya,” ujarnya.
Irna menegaskan, akan menjaga ketenteraman dan ketertiban umum membutuhkan peran aktif masyarakat. Ia mengajak warga, termasuk pengurus RT dan RW, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta memperhatikan kondisi penghuni rumah sewa.(joe)























