
Terdakwa Advokat Robert Simangunsong Gunakan Gelar Palsu, Berdalih Karena Kesalahan Staf

VOICEIndonesia.co, Surabaya Terdakwa Advokat Robert Simangunsong tak bisa berkata banyak saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dan Agus Budiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dalam lanjutan persidangan perkara penggunaan gelar akademik Magister Hukum (M.H) palsu alias ‘abal-abal’ dengan agenda pemeriksaan Terdakwa di ruang sidang Tirta 1, Senin (15/7/2024).
Robert Simangungsong menjelaskan setelah dinyatakan lulus dari ‘Undar’ (Universitas Darul Ulum) Jombang tahun 2013, dirinya mulai menggunakan gelarnya, tetapi gelar yang digunakan bukanlah M.H.I (Magister Hukum Islam), melainkan M.H (Magister Hukum).
Pertimbangan terdakwa menggunakan gelar akademik M.H itu adalah karena ia memang berhak untuk menggunakannya.
Agus Budianto, salah seorang JPU bertanya kepada Terdakwa Robert Simangungsong berkaitan dengan gelar akademik M.H.I yang diperoleh dari Undar Jombang apakah pernah menggunakan gelar tersebut, Robert Simangungsong mengaku tidak pernah menggunakan gelar M.H.I itu sekalipun.
Selanjutnya JPU Agus Budianto kembali mencecar Terdakwa Robert Simangungsong apakah benar tahun 2015 sudah menggunakan gelar M.H dan apa pertimbangannya menggunakan gelar M.H, padahal di tahun itu gelarnya adalah M.H.I.
“Kesalahan penulisan gelar akademiknya itu terjadi karena ketidaktahuan staf yang bertugas membuat administrasi surat menyurat di kantor,” dalih Robert Simangungsong.
Mendengar jawaban tersebut, JPU Agus Budiarto mengingatkan kepada Terdakwa Robert Simangungsong sebagai seorang Advokat dan mempunyai pendidikan tinggi, seharusnya paham terkait penggunaan gelar yang ia miliki.
"Secara ijazah, gelar yang berhak anda sandang adalah M.H.I bukan M.H. Anda kan tahu jika gelar yang tertulis di ijazah itu tidak boleh ditambah dan tidak boleh dikurangi," hardik JPU Agus Budiarto dengan nada tinggi.
Mendengar nasihat dari JPU itu Terdakwa Robert Simangungsong hanya bisa terdiam dan tak memberikan jawaban atau bantahan.
Tak berhenti disitu, JPU Yulistiono juga membuka fakta bahwa Terdakwa Robert Simangungsong menggunakan gelar akademik M.H pada tahun 2021 terkait dengan adanya pekerjaan yang berkaitan dengan hukum yang ia kerjakan melawan Thio Trio Susantono.
Sewaktu JPU Yulistiono bertanya kepadanya apakah benar ia sudah menggunakan gelar M.H dalam dokumen-dokumen perkara ketika melawan Thio Trio Susantono, Terdakwa Robert Simangunsong membenarkan.
Penggunaan gelar akademik M.H juga diakui Terdakwa Robert Simangungsong terjadi pada September 2015 dalam putusan perkara di Pengadilan Negeri Surabaya yang telah diterbitkan dengan perkara nomor 357. Sidang gelar palsu dengan terdakwa Robert Simangunsong akan kembali digelar Minggu depan di pengadilan negeri surabaya. (joe)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaPHK Meningkat, Pemerintah Diminta Perluas Penempatan PMI
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.

