VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Penangkapan dilakukan di sebuah toko meubel di kawasan Kapas Krampung, Surabaya. Saat diamankan, terpidana tidak melakukan perlawanan.
Kasus ini bermula pada sekitar tahun 2012, ketika Mintarja Anggono melakukan pembelian sejumlah barang dari beberapa perusahaan, yakni spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara. Pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari beberapa bank, di antaranya Bank BRI, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express.
Namun, saat jatuh tempo dan dilakukan pencairan, diketahui bahwa saldo dalam rekening tidak mencukupi. Akibat perbuatannya, ketiga perusahaan tersebut mengalami kerugian dengan total mencapai Rp591 juta.
Setelah berhasil diamankan oleh Tim Tabur, terpidana kemudian diserahkan kepada jaksa eksekutor untuk menjalani proses eksekusi. Saat ini, Mintarja Anggono telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani pidana penjara selama satu tahun. Hukuman tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum terhadap para buronan. Mintarja Anggono menjadi DPO ketujuh yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejari Surabaya sejak Januari 2026.
Pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa upaya pengejaran terhadap para terpidana yang masih buron akan terus dilakukan. Para buronan diimbau untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum.(fsm)



























