PENYELAMATAN 45 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) dalam dua insiden terpisah di Jawa Barat pada awal Juli 2025 menjadi tamparan keras bagi negara di Era Kabinet Merah Putih (KMP) dibawah pimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Peristiwa ini bukan sekadar keberhasilan aparat dalam menggagalkan keberangkatan ilegal, melainkan cermin buram akan kelalaian negara dalam melindungi warganya dari jerat penempatan ilegal dan minimnya literasi tentang prosedur aman menjadi pekerja migran.
Baca Juga : Tergiur Gaji Tinggi, Belasan Calon Pekerja Migran Nyaris Jadi Korban Perdagangan Orang ke Arab Saudi
Pada tanggal 2 Juli 2025, Tim Reaksi Cepat Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat berhasil membongkar praktik perekrutan ilegal yang dilakukan oleh PT DGU yang diketahui bahwa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIUP P3MI) sudah tidak aktif lagi.
Setelah melakukan pemantauan dan pembuntutan, tim menemukan 19 CPMI yang akan diberangkatkan secara non-prosedural ke Arab Saudi. Mirisnya, sebagian besar dari mereka (16 orang) berasal dari Jawa Barat, dan sisanya dari NTB dan Tangerang. Dokumen seperti paspor dan surat pernyataan pun turut diamankan sebagai barang bukti.
Belum reda kasus tersebut, pada tanggal 5 Juli 2025, Tim Helpdesk BP3MI Jawa Barat kembali menggagalkan keberangkatan 29 CPMI non-prosedural di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB).
Mereka terindikasi akan bekerja di Timur Tengah tanpa visa kerja dan tidak terdaftar di E-PMI BP3MI Jawa Barat. Sebanyak 19 orang di antaranya berasal dari Jawa Barat (Majalengka, Sukabumi, Cianjur, Karawang, Bandung) dan 10 orang lainnya dari luar Jawa Barat (Serang Banten, Bima NTB, Polewali Mandar Sulawesi Barat, Majene, dan Lombok Tengah).
Baca Juga : Lawan Pengiriman PMI Ilegal, KP2MI Bakal Bentuk Satgas di Desa!
Kedua peristiwa ini secara gamblang menyoroti kerentanan masyarakat Indonesia yang minim literasi terhadap modus-modus penipuan penempatan pekerja migran ilegal.
Janji manis pekerjaan di luar negeri seringkali membutakan mereka dari bahaya yang mengintai, mulai dari jeratan utang, eksploitasi, hingga perdagangan manusia. Di sinilah peran negara sangat krusial, namun sayangnya, terasa masih jauh dari memadai.
Pemerintahan Kabinet Merah Putih harus menyadari bahwa keselamatan setiap warga negara, termasuk CPMI, adalah tanggung jawab mutlak negara. Literasi dan edukasi tentang bagaimana menjadi pekerja migran yang aman dan terjamin keselamatannya oleh negara adalah kunci. Negara tidak bisa hanya bertindak reaktif pasca kejadian, tetapi harus proaktif dalam upaya pencegahan.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan BP3MI Jawa Barat dengan membawa 29 CPMI ke kantor untuk pendataan dan pendalaman terkait PT yang memberangkatkan mereka adalah langkah tepat.
Baca Juga : Sindikat Pengiriman PMI Ilegal Beraksi dengan Modus Licik, Karding: Harus Dibongkar!
Begitu pula koordinasi dengan Polres Kota Bekasi untuk proses hukum dan fasilitasi pemulangan CPMI ke daerah asal. Namun, ini hanyalah langkah penindakan. Yang lebih penting adalah pencegahan.