Editorial VOICEIndonesia.co : Mengurai Benang Kusut Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dalam Perubahan Ketiga UU No. 18 Tahun 2017

"Perubahan ketiga UU No. 18 Tahun 2017 ini adalah sebuah kesempatan untuk memperkuat komitmen negara terhadap perlindungan PMI"

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Foto : Benang Kusut (dok.voiceindonesia.co)

Jika DIM ini mampu menjembatani kesenjangan antara idealisme dan realitas lapangan, serta mampu mengatasi benang kusut permasalahan yang ada, maka kita dapat optimis bahwa masa depan PMI akan lebih cerah dan terlindungi.

Namun, jika tidak, maka upaya ini hanya akan menambah daftar panjang regulasi tanpa makna yang substansial. Pemerintah dan DPR memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa setiap pasal, setiap ayat, benar-benar berpihak pada martabat dan hak-hak Pekerja Migran Indonesia.

Baca juga

Tinggalkan Komentar

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO