VOICEIndonesia.co, Jakarta – Sejumlah daerah sudah mengumumkan penetapan upah minimun provinsi (UMP) 2024 sesuai dengan tenggat waktu yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan yaitu pada 21 November 2023.
Dikutip dari berbagai sumber, berikut daftar provinsi yang sudah menetapkan UMP 2024.
- Sumatera Barat
Upah minimum provinsi Sumatera Barat pada 2024 naik menjadi Rp2.811.449 perbulan yang awalnya Rp2.742.476 pada 2023.
Penetapan tersebut berdasarkan SK Gubernur Nomor: 562-768-2023 tertanggal 20 November 2023. - Sumatera Utara
Menggunakan formula PP Nomor 51 Tahun 2023, kenaikan UMP Sumatera Utara di 2024 sebesar 3,67 persen yaitu Rp99.822.
UMP pada 2024 sebesar Rp2.809.15 yang sebelumnya pada 2023 Rp2.710.493. - Jambi
UMP Jambi pada 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,2 persen atau Rp94.000 yaitu dari Rp2.943.121 menjadi Rp3.037.121. - Jawa Timur
Kenaikan UMP 2024 sebesar Rp125.000 atau 6,13 persen yang berarti dari Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244. - Bali
Pemerintah Provinsi Bali menetapkan UMP naik sebesar Rp100.000 sesuai dengan Kepgub Nomor 979/03-M/HK/2023 tentang UMP Bali 2024. Dengan kenaikan 3,68 persen tersebut, UMP Bali sebesar Rp2.813.672. - Aceh
UMP Aceh mengalami kenaikan sebesar 1,38 persen, yaitu dariRp3.413.66 menjadi Rp3.460.672. Hal tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 560/1666/2023. - Bangka Belitung
Bangka Belitung mengalami kenaikan UMP sebesar 4,04 persen atau Rp141.521 yaitu dari Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000. - Nusa Tenggara Barat (NTB)
UMP NTB 2024 mengalami kenaikan 3,06 persen atau Rp72.660 yaitu menjadi Rp2.444.067. - Maluku Utara
UMP Maluku Utara 2024 naik 7,50 persen yaitu menjadi Rp3.200.00 yang sebelumnya pada 2023 sebesar Rp2.976.720. - Sulawesi Tenggara
UMP mengalami kenaikan sebesar 4,60 persen yaitu Rp2.885.964 yang sebelumnya pada 2023 Rp2.758.984.