VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kebijakan Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang diperpanjang hingga 2027 menuai respons positif dari pelaku industri properti. Kebijakan tersebut dinilai bukan sekadar insentif untuk pengembang, melainkan stimulus ekonomi nasional yang lebih luas dampaknya.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi mengungkapkan bahwa selama ini banyak pihak salah kaprah menganggap PPN DTP hanya menguntungkan developer. Padahal, konsumenlah yang paling diuntungkan dari kebijakan ini.
Hal ini disampaikan Adrianto pada kegiatan media preview Summarecon Discovery di La Piazza, Summarecon Mall Kelapa Gading, Jakarta, Kamis (27/11/2025). Adrianto menegaskan, perpanjangan kebijakan PPN DTP hingga 2027 oleh Menteri Keuangan memberi angin segar bagi industri properti.
Baca Juga: Pembayaran Pajak Kendaraan Diharapkan Semudah Beli Pulsa
Sebelumnya, insentif ini hanya berlaku 6 bulan dan terus diperpanjang secara sporadis, membuat pengembang kesulitan membuat perencanaan jangka panjang.
“Kemarin Pak Prabowo baru keluarin kebijakan PPN DTP itu biasanya sebelumnya selalu 6 bulan, 6 bulan gitu kan. Sehingga pengembang properti itu tidak bisa membuat satu rencana jangka panjang yang baik. Karena PPN DTP itu syaratnya rumah harus selesai,” ungkapnya.
Baca Juga: Demi Naikan Daya Beli Masyarakat, Purbaya Diminta Pangkas Pajak dan Hapus Cukai
Adrianto menjelaskan, banyak pengembang lain yang tergabung di Apindo dan Kadin gagal mencapai target karena kebijakan yang hanya berlaku 6 bulan. Ketidakpastian ini membuat mereka tidak bisa merencanakan proyek dengan matang.
Dengan kepastian hingga 2027, pengembang bisa menyusun strategi matang. Mana proyek yang dijual menggunakan PPN DTP bisa langsung dibangun tanpa khawatir kebijakan berubah di tengah jalan.
“Nah sekarang keluarin kebijakan itu sampai 2027. Artinya semua pengembang bisa membuat planning. Mana yang dijual pakai PPN DTP langsung dibangun,” jelasnya.
Adrianto membantah keras anggapan bahwa insentif PPN DTP menguntungkan developer. Menurutnya, yang benar-benar menikmati manfaat adalah konsumen yang mendapat potongan harga signifikan mencapai 11 persen dari harga properti.
“Satu hal yang selalu saya ngomong, ketika PPN DTP ini berjalan, insentif yang diterima sebenarnya bukan untuk developer, untuk konsumen. Karena konsumennya tiba-tiba diskon 11 persen,” tegasnya.
Lebih jauh, Adrianto menjelaskan bahwa efek domino dari PPN DTP jauh melampaui urusan developer dan konsumen. Ketika konstruksi bergulir masif karena kepastian kebijakan, sekitar 180 bisnis ikutan akan ikut tumbuh. Mulai dari supplier material, kontraktor, hingga jasa pendukung lainnya.
Adrianto berharap pemerintah memahami kontribusi besar industri properti terhadap perekonomian. Ini bukan sekadar urusan jual beli rumah, tapi penggerak roda ekonomi yang lebih luas dengan multiplier effect yang signifikan.
“Pengembang akan secara masif membangun rumah untuk dijual dan ketika konstruksi jalan 180 bisnis ikutan akan ikut tumbuh. Sehingga PPN DTP melalui industri properti berkontribusi dalam pertumbuhan nasional, pertumbuhan ekonomi nasional. Jadi harus dicatat supaya pemerintah tahu bahwa PPN DTP ini bermanfaat sekali tidak hanya kepada konsumen tapi juga pertumbuhan ekonomi nasional,” pungkasnya.
Optimisme Adrianto terhadap kebijakan ini terbukti dari kinerja Summarecon yang mencatat marketing sales Rp4 triliun hingga Oktober 2025, mencapai 80% dari target Rp5 triliun. Angka ini menunjukkan pertumbahan 26% year on year dibandingkan Oktober 2024.
Kejutan penjualan terjadi di Summarecon Serpong, Bogor, dan Bandung. Dengan dua bulan tersisa, Adrianto yakin target Rp5 triliun bisa tercapai, terutama dengan dukungan kepastian kebijakan PPN DTP yang kini berlaku hingga 2027.
Eksibisi Summarecon Discovery yang menampilkan perjalanan 50 tahun perusahaan ini dikurasi dalam 12 zona ruang berisi arsip visual, instalasi digital, maket kawasan, hingga dokumentasi sejarah. Eksibisi dibuka untuk umum mulai 28 November 2025.

