VOICEINDONESIA.CO,Batam – Awal April 2025 lalu, seluruh operasional PT Maruwa Indonesia dihentikan. Perusahaan yang bergerak di bidang Flexible Printed Circuit (FPC) ini sudah angkat ‘bendera putih.
Namun, hak para pekerja di perusahaan Jepang ini belum ada kejelasan. Terdata, ada 205 karyawan terdampak dari penutupan ini, terdiri dari 49 karyawan tetap dan 156 kontrak.
Baca Juga : Pemerintah Larang Syarat Berpenampilan Menarik dalam Rekrutmen Kerja
Puncaknya, Jumat 23 Mei 2025 malam. Konflik antara manajemen dan karyawan memanas. Keributan pecah di kawasan industri Bintang, Tanjunguncang, Batam.
Buruh marah. Mereka menagih tunggakan gaji yang dicicil serta hak hak mereka sesuai. Sebab, tawaran pesangon yang hanya 0,5 kali masa kerja, jauh di bawah ketentuan UU Ketenagakerjaan.
Ditemui Rabu, 28 Mei 2025, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepri, Jhon Andariasta Barus mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan memediasi perselisihan yang terjadi antara buruh dengan manajemen.
Baca Juga : Kemnaker Larang Diskriminasi Usia, Pekerja Dewasa Terdampak PHK Kini Punya Harapan Baru
“Kita akan kawal sebagaimana hak-hak karyawan harus sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” imbuhnya.
Dibeberapa kesempatan, menurut keterangan HRD, total tunggakan gaji dan hak-hak karyawan diperkirakan mencapai Rp 7 miliar, sementara nilai aset perusahaan hanya sekitar Rp 2 miliar.
Manajemen mengklaim tidak memiliki dana untuk memenuhi kewajiban tersebut, dan situasi saat ini disebut telah mengalami kebuntuan sehingga dimediasi oleh Instansi terkait.(iko)