VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mendorong penguatan peran Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dalam pengelolaan dana haji. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan nilai manfaat bagi jemaah sekaligus memitigasi risiko investasi.
Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, pengelolaan dana haji perlu diarahkan agar tetap digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan ibadah haji. Prinsip tersebut sejalan dengan konsep restricted fund, yakni dana yang penggunaannya dibatasi sesuai peruntukannya.
“Harapan kita lebih pada penguatan peran BPKH, sekaligus kita ingin bahwa dana itu menjadi restricted fund, artinya dana haji ya untuk haji, tidak keluar dari haji,” kata Irfan saat menjadi pembicara kunci dalam 8th International Hajj Fund Forum di Jakarta.
Irfan menilai, pola pengelolaan dana haji perlu ditinjau kembali agar lebih optimal dan memberikan manfaat bagi jemaah yang akan berangkat maupun yang masih dalam masa tunggu.
Salah satu langkah yang perlu dipertimbangkan ialah diversifikasi investasi untuk mengurangi risiko sekaligus membuka peluang memperoleh nilai manfaat yang lebih besar.
“Kita harapkan bisa lebih terpencar, pertama untuk mengurangi risiko, kemudian yang kedua tentu mencarikan nilai-nilai manfaat yang lebih besar daripada di satu titik tadi,” ujarnya.
Irfan menjelaskan, penataan pengelolaan dana haji tersebut berkaitan dengan revisi Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji yang tengah dibahas pemerintah bersama DPR RI. Pemerintah telah menyampaikan surat presiden (surpres) kepada DPR untuk melanjutkan proses legislasi.
Terkait penguatan kelembagaan, ia mengatakan pembahasannya masih berlangsung bersama DPR. Namun, penguatan peran BPKH menjadi salah satu arah yang didorong pemerintah dalam revisi regulasi tersebut.
“Penguatan peran BPKH, sebetulnya kita ingin lebih dari itu, tapi sementara itu cukup dari itu,” kata Irfan.
Sementara itu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah mengatakan, penyelenggaraan Hajj Fund Forum ke-8 menjadi wadah untuk menyelaraskan strategi pengelolaan dana haji di tengah tantangan yang semakin kompleks.
Menurut Fadlul, pengelolaan dana haji tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji, tetapi juga menyangkut keberlanjutan manfaat bagi jutaan calon jemaah, termasuk generasi mendatang.
“Insya Allah ini bisa menjadi penguatan bagi kami untuk bisa mengelola keuangan haji menjadi lebih optimal lagi, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi jemaah haji, baik yang menunggu maupun yang berangkat,” ujarnya.
BPKH mencatat dana kelolaan mencapai Rp185,73 triliun per September 2026. Besarnya dana tersebut menuntut strategi pengelolaan yang cermat dengan memperhatikan kebutuhan likuiditas, prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap prinsip syariah, serta optimalisasi nilai manfaat.
Pengelolaan dana haji juga perlu menjaga keseimbangan antara pemenuhan kebutuhan jemaah yang berangkat saat ini dan keberlanjutan dana bagi calon jemaah pada masa mendatang. (rnm)























