
Menkeu: Dua Pilar Perpajakan Internasional Mulai Dilaksanakan Tahun 2023

VOICEINDONESIA,JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan bahwa dua pilar prinsip perpajakan internasional mengenai perpajakan di sektor digital dan global minimum taxation telah disepakati dan akan dilaksanakan pada tahun 2023.
“Pilar pertama dan kedua bisa disepakati dan dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada tahun 2023,” ujar Menkeu dalam keterangan pers Presidensi G20 Indonesia, Jumat (18/02/2022).
Pembahasan mengenai perpajakan internasional dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral negara-negara G20 mengalami banyak kemajuan. Menkeu menjelaskan pilar pertama terkait perpajakan di sektor digital menjadi salah satu isu yang sangat tegang di antara negara-negara G20 maupun di seluruh dunia.
“Telah disepakati bagaimana mekanisme perpajakan, terutama menyangkut sektor digital yang bergerak secara internasional atau global,” kata Menkeu.
Adapun pilar kedua mengenai global minimum taxation ditujukan untuk perusahaan-perusahaan yang bergerak antarnegara di mana kemungkinan bisa terjadi upaya menghindari pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.
“Bagaimana semua negara bisa bersama-sama menghindari langkah-langkah yang dilakukan oleh pembayar pajak untuk menghindari perpajakan dengan langkah pilar kedua, yaitu memberlakukan global minimum taxation dan juga kerangka kerja sama,” ujar Menkeu.
Sri Mulyani mengungkapkan, setelah kedua pilar tersebut disepakati dan dilaksanakan pada tahun 2023, maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya.
Dalam melaksanakan kedua pilar tersebut, Menkeu menyebut terdapat banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance, baik mulai dari membangun legislasinya atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini, maupun dari sisi kapasitas dari Direktorat Jenderal Pajak masing-masing negara.
“Oleh karena itu, di dalam G20 juga disepakati akan adanya dukungan untuk kapasitas penambahan atau peningkatan kapasitas bagi negara-negara berkembang yang membutuhkan bantuan untuk mengimplementasikan dua pilar itu secara sesuai dengan kesepakatan waktu, yang disebut sangat ambisius yaitu tahun 2023,” tandasnya.
Di sisi lain, G20 juga akan membuat berbagai langkah, seperti simposium pada level menteri, di dalam rangka membahas capacity building dan pelaksanaan dari dua pilar secara konsisten. (*)
Pilihan Redaksi
ImigrasiBantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

BNN Jatim Gagalkan Penyelundupan 5,4 Kilogram Sabu dari Malaysia
Daerah

Selat Hormuz Tetap Ditutup Sebelum AS Terima Syarat dari Iran
Internasional

Bansos Bakal Disalurkan Lewat Kopdes
Ekonomi

RI Usul Keterampilan Masa Depan Jadi Salah Satu Fokus Kerja Sama BRICS
Ketenagakerjaan

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani
Imigrasi
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.



