VOICE Indonesia
HOT
Ekonomi

Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar

Redaksi - VOICEIndonesia.co2 menit baca
VOICE Indonesia di Google
Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar
Pemerintah Batasi Pembelian Pertalite dan Solar

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta - Pemerintah memang menegaskan tidak akan menaikkan harga BBM bersubsidi untuk sikapi kenaikan harga minyak dunia akibat perang di timur tengah yang juga akibatkan gangguan pasokan. Namun pemerintah bakal membatasi pembelian harian BBM bersubsidi.

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) menetapkan pengendalian penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui Surat Keputusan BPH Migas Nomor 024 Tahun 2026 yang mengatur distribusi Jenis BBM Tertentu (JBT) jenis minyak solar (gas oil) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) jenis bensin (gasoline) RON 90.

Dalam dokumen yang diterima Dunia Energi dan telah diteken oleh Wahyudi Anas, Kepala BPH Migas pada 30 Maret 2026 terungkap dalam diktum kesatu keputusan tersebut, tertulis bahwa Badan Usaha Pelaksana Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran BBM kepada konsumen pengguna sektor transportasi dengan batasan volume harian per kendaraan. Untuk minyak solar (gas oil), batasan volume ditetapkan sebagai berikut: a. Kendaraan bermotor perseorangan untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. b. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 (empat) paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. c. Kendaraan bermotor umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 6 (enam) atau lebih paling banyak 200 liter per hari per kendaraan. d. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Sementara itu diktum kedua tertulis, Badan Usaha Penugasan wajib melakukan pengendalian penyaluran Bahan Bakar Khusus Penugasan untuk jenis bensin (gasoline) RON 90, pengendalian penyaluran ditetapkan:

a. Kendaraan bermotor perseorangan/umum untuk angkutan orang dan/atau barang roda 4 (empat) paling banyak 50 liter per hari per kendaraan. b. Kendaraan bermotor untuk pelayanan umum seperti mobil ambulans, mobil jenazah, mobil pemadam kebakaran, dan mobil pengangkut sampah paling banyak 50 liter per hari per kendaraan.

Adapun gasoil merujuk pada BBM solar bersubsidi atau biosolar yang dijual Pertamina dan AKR sementara gasoline merujuk pada Pertalite yang dijual Pertamina.

Pemerintah juga menetapkan jika penyaluran BBM bersubsidi melebihi kuota yang telah ditetapkan maka kelebihannya tidak akan dibayarkan subsidi/atau kompensasinya atau diperhitungkan sebagai jenis Bahan Bakar Umum (JBU) atau tidak disubsidi.

Pilihan Redaksi

Bukan Hanya Pekerja Rumah Tangga, PMI Didorong Masuk Industri Hospitality UEAPekerja Migran Indonesia

Bukan Hanya Pekerja Rumah Tangga, PMI Didorong Masuk Industri Hospitality UEA

S Nurafifa· 14 October 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.