Prabowo Perintahkan Himbara Turunkan Bunga Kredit bagi Masyarakat Penghasilan Rendah
VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajaran bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk segera menurunkan suku bunga kredit bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Langkah ini diambil guna mengoreksi ketimpangan struktur pembiayaan yang dinilai tidak berpihak pada keadilan sosial.
"Demokrasi ekonomi artinya jangan yang itu-itu saja. Saya minta bank-bank Himbara cobalah menjadi bank yang patriotic, jangan dia lagi. Yang dikasih kredit yang sudah kaya. Kalau dia sudah lama terima kredit dari Pemerintah ya sudah berjuang, masa terus menerus," ungkap Presiden Prabowo di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Prabowo juga memerintahkan agar bank Himbaran menurunkan bunga untuk rakyat miskin.
“Orang miskin disuruh bayar bunga lebih tinggi daripada pengusaha besar. Saya perintahkan bank-bank pemerintah, ubah. Turunkan bunga untuk rakyat miskin,” tegas Presiden Prabowo.
Presiden menilai kondisi penyaluran kredit perbankan saat ini mencerminkan anomali kekosongan moral ekonomi.
Menurutnya, sangat tidak adil apabila masyarakat kecil dengan kapasitas ekonomi terbatas justru harus memikul beban persentase bunga yang lebih mencekik dibandingkan kelompok korporasi atau usaha skala besar.
Prabowo menekankan bahwa bank-bank pelat merah mengemban mandat ideologis instrumen negara, sehingga wajib memiliki keberpihakan sosial yang nyata dalam memperkuat fundamental ekonomi rakyat.
Ia menambahkan, para pelaku usaha besar yang telah mapan dan memiliki modal kuat semestinya didorong untuk mencari pembiayaan komersial secara mandiri dari pasar global, ketimbang terus bergantung pada subsidi kredit domestik.
Arah kebijakan ini, lanjut Kepala Negara, merupakan implementasi murni dari manifesto Ekonomi Pancasila yang menuntut kehadiran aktif negara sebagai dirigen dalam menjamin pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial di ruang publik.
Paralel dengan intervensi kebijakan perbankan tersebut, Pemerintah RI pada hari yang sama juga resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).
Regulasi baru ini digulirkan sebagai langkah taktis untuk memperkuat struktur penerimaan fiskal serta menambal kebocoran devisa negara di sektor hulu.
Melalui kombinasi penataan ekspor SDA ini, pemerintah berharap dapat mendongkrak porsi pendapatan dan memperluas kapasitas belanja APBN nasional.
Tambahan ruang fiskal tersebut nantinya akan dialokasikan penuh guna mendanai instrumen jaring pengaman sosial (social safety net) bagi kelompok masyarakat paling rentan. (af)
Pilihan Redaksi
ImigrasiDPR Kritik Aturan Perpanjangan Paspor Diaspora di Eropa
Anggota Komisi XIII DPR RI, Anwar Sadad, mengkritik keras aturan keimigrasian yang mensyaratkan izin tinggal sah dari negara setempat bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin memperpanjang paspor di luar negeri.Kebijakan tersebut dinilai kontradiktif dan justru menyulitkan agenda perlindungan ne
Suka artikel ini? Beri apresiasi untuk sang penulis.
Sudah 1 apresiasi · Like gratis, tips opsional.
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.




























