VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Ombudsman Republik Indonesia berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah daerah untuk menelusuri gangguan distribusi bahan bakar minyak (BBM), termasuk keterlambatan kapal tanker pemasok.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab gangguan pelayanan sekaligus mendalami kemungkinan adanya maladministrasi dalam penyaluran BBM.
Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar mengatakan, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memperoleh gambaran langsung mengenai persoalan distribusi yang terjadi di sejumlah wilayah.
“Dalam waktu dekat, kami juga berencana melakukan semacam sidak di lapangan,” kata Abdul Ghoffar di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Ia mengatakan lokasi pemeriksaan masih dirahasiakan. Ombudsman akan menyampaikan informasi mengenai daerah dan provinsi yang menjadi sasaran sidak kepada media pada waktunya.
“Dan tentu titiknya masih akan kami rahasiakan, di titik mana saja yang akan kami lakukan sidak-sidak itu, dan tentu itu akan kami informasikan juga ke media nantinya, di daerah mana, di provinsi apa, semuanya masih akan kami rahasiakan, tetapi kami akan segera melakukan sidak-sidak itu,” ujar dia.
Rencana pemeriksaan tersebut muncul di tengah laporan gangguan layanan BBM di sejumlah wilayah, termasuk antrean kendaraan dan keterlambatan distribusi yang dikaitkan dengan kedatangan kapal tanker.
Meski demikian, Ombudsman belum menyimpulkan adanya maladministrasi oleh PT Pertamina (Persero) maupun lembaga lain yang terlibat dalam distribusi BBM. Dugaan tersebut masih perlu ditelusuri melalui pengumpulan informasi dan pemeriksaan langsung di lapangan.
Abdul Ghoffar menjelaskan, Ombudsman juga melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IAPS) berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia.
Investigasi tersebut bertujuan menelusuri kemungkinan persoalan dalam pelaksanaan kebijakan yang menyebabkan kondisi pelayanan di lapangan berbeda dari informasi mengenai ketersediaan kuota BBM.
Sebelumnya, Ombudsman menyampaikan bahwa informasi awal dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menunjukkan kuota BBM masih aman hingga Desember 2026.
Namun, Ombudsman tetap akan menelusuri faktor-faktor yang memengaruhi distribusi dan pelayanan BBM di sejumlah daerah. Hasil pemeriksaan diharapkan dapat mengidentifikasi persoalan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan agar distribusi BBM berjalan lebih baik serta kebutuhan masyarakat terpenuhi. (af)























