VOICE Indonesia
HOT
Hukum

Mendagri Berhentikan Bupati Bekasi Usai Divonis 6 Tahun Penjara

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Abdulloh Hilmi3 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang(Foto: Voiceindonesia.co/Pemkab Bekasi)

VOICEINDONESIA.CO, Bekasi – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian memberhentikan Ade Kuswara Kunang dari jabatan Bupati Bekasi periode 2025–2030. Pemberhentian ini menyusul putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) setelah Ade Kuswara divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Bandung terkait kasus korupsi suap ijon proyek.

"Pertama, memberhentikan saudara Ade Kuswara Kunang dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi masa jabatan 2025–2030. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2026," demikian bunyi surat keputusan Nomor 100.2.1.3-3201 Tahun 2026 yang ditandatangani Mendagri, dikutip di Bekasi, Jumat (16/10/2026).

Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus lebih dulu menyatakan Ade Kuswara terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan alternatif kedua penuntut umum. Putusan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg itu dibacakan pada 14/09/2026.

Majelis hakim menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp300 juta. Jika denda tidak dibayar, Ade Kuswara menjalani tambahan 100 hari penjara.

Mendagri juga mempertimbangkan surat Gubernur Jawa Barat Nomor 9410/OD.03.02/PEMOTDA tertanggal 01/10/2026. Surat itu berisi usulan penetapan pemberhentian Ade Kuswara.

DPRD Kabupaten Bekasi menindaklanjutinya dengan mengusulkan Wakil Bupati Asep Surya Atmaja sebagai pengganti untuk sisa masa jabatan 2025–2030. Sidang paripurna digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi pada Jumat (16/10/2026).

DPRD menerima surat pemberhentian itu pada (12/10/2026). Ketua DPRD Ade Sukron Hanas menjelaskan proses internal lembaganya.

"Seluruh tahapan pengusulan di DPRD berjalan sesuai regulasi. Surat pemberhentian diterima pada Senin (12/10), lalu kami membuat surat permohonan pelaksanaan paripurna pada Selasa (13/10). Setelah itu, digelar rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah. Sekarang diusulkan penetapan bupati definitif," kata Ade Sukron.

DPRD akan menyerahkan hasil pengusulan itu kepada Gubernur Jawa Barat pada Senin (19/10/2026). Gubernur kemudian meneruskannya ke Kemendagri.

"Rencananya Senin kami sampaikan suratnya kepada gubernur untuk selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri. Tahapan selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah pusat," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja menyatakan akan mengikuti seluruh proses hingga pemerintah pusat menetapkan dirinya.

"Saya mengikuti proses saja. Setelah ini pengusulan ke provinsi, lalu Kemendagri. Setelah itu, mungkin bisa dilaksanakan pelantikan. Jadi, saya mengikuti proses saja," kata Asep.

Kasus ini terbongkar lewat OTT KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. KPK menetapkan Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang yang menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, serta pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka. Ade dan HM Kunang diduga sebagai penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai pemberi.

Menurut KPK, sejak Desember 2024 Ade rutin meminta "ijon" paket proyek kepada Sarjan melalui perantara ayahnya. Total ijon yang diterima mencapai Rp9,5 miliar, sementara total penerimaan Ade secara keseluruhan disebut mencapai Rp14,2 miliar. Penyidik juga mengamankan uang tunai Rp200 juta di rumah Ade.

Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025), Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan dasar penetapan tersangka.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Asep.

Jaksa KPK menuntut Ade tujuh tahun penjara pada 3 Agustus 2026. Hakim menyatakan Ade terbukti menerima suap dari pihak swasta untuk mengatur paket pekerjaan 2025 agar dimenangkan perusahaan milik Sarjan. HM Kunang divonis empat tahun penjara. Usai putusan, Ade membantah tuduhan tersebut dan meminta KPK mendalami dugaan keterlibatan pihak lain.

Pilihan Redaksi

BMKG: Asap Karhutla Menjauh dari JabodetabekNasional

BMKG: Asap Karhutla Menjauh dari Jabodetabek

M. Rizki· 17 October 2026
#Pemkab Bekasi#Mendagri#Ade Kuswara
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.