VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono mengatakan DPR bersama pemerintah menyiapkan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Revisi itu akan disiapkan dengan mengacu pada pertimbangan dan amar putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Kamis (15/10). MK memberikan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan untuk melakukan perubahan terhadap undang-undang tersebut.
Dave mengatakan Komisi I DPR menghormati putusan MK dan akan mencermati substansi putusan sebagai dasar penyusunan perubahan regulasi.
“Dengan tenggat waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan, proses pembahasan perlu dipersiapkan secara terukur dan melibatkan pihak-pihak terkait agar menghasilkan aturan yang menjawab persoalan hukum secara menyeluruh,” ucapnya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Menurut Dave, putusan tersebut menjadi momentum untuk memperjelas ketentuan dalam UU Peradilan Militer agar selaras dengan perkembangan hukum, terutama terkait batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Persoalan itu dinilai penting, khususnya dalam menentukan mekanisme peradilan yang berwenang menangani tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI.
“Pengaturan yang tegas diperlukan agar setiap perkara ditangani melalui mekanisme peradilan yang tepat dan tidak menimbulkan perbedaan penafsiran,” ujar Dave.
Ia menjelaskan, materi revisi perlu mencakup definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas kewenangan masing-masing lingkungan peradilan, serta mekanisme penyelesaian apabila muncul perbedaan pendapat mengenai kewenangan mengadili.
Dave menegaskan pembaruan undang-undang harus memperkuat kepastian hukum dan prinsip persamaan di hadapan hukum. Pada saat yang sama, perubahan tersebut juga perlu mempertimbangkan karakteristik tugas, disiplin, dan kebutuhan organisasi militer.
“Keduanya perlu ditempatkan secara proporsional agar proses peradilan berjalan sesuai ketentuan dan profesionalisme TNI tetap terjaga,” katanya.
Komisi I DPR, lanjut Dave, memandang tindak lanjut putusan MK perlu dilakukan secara serius dan bertanggung jawab agar revisi undang-undang dapat memperkuat akuntabilitas serta memberikan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan prajurit TNI.
Sebelumnya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat apabila tidak diubah dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
Dalam pertimbangan hukumnya, MK juga memerintahkan agar perubahan undang-undang memuat substansi yang jelas dan tegas mengenai definisi serta yurisdiksi tindak pidana militer. (af)























