VOICE Indonesia
HOT
Hukum

KPK Sita Uang dan Aset Rp5,47 Miliar Terkait Dugaan Korupsi Dana Bencana BNPB

Afifah - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
KPK
KPK sita Rp5,47 Miliar dugaan korupsi dana bencana BNPB(Foto: dok./voiceindonesia.co/ist)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai, valuta asing, emas, tabungan emas, dan aset kripto.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan barang bukti itu diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB.

“Tim KPK turut mengamankan barang bukti lebih kurang mencapai Rp5,47 miliar,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Taufik merinci, barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp3,35 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, dan 9.000 dolar Singapura.

Penyidik juga mengamankan 56 keping emas dengan berat total 133 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp315,8 juta. Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai sekitar Rp452 juta.

KPK juga menyita aset kripto dengan nilai sekitar Rp1,10 miliar.

Menurut Taufik, sebagian besar uang tunai rupiah dan valuta asing yang diamankan berasal dari tersangka Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK).

“Mata uang asing dan uang tunai ini lebih banyak didapatkan dari GPS selaku PPK (pejabat pembuat komitmen),” katanya.

Ia menjelaskan, aset milik Gabriel tersebut antara lain ditemukan di dua kotak penyimpanan aman (safe deposit box) serta tabungan atau rekening.

Sebelumnya, KPK menggelar OTT di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10) dan mengamankan 15 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian serta sejumlah pihak swasta.

Dari jumlah tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka pada Rabu (14/10). Rustian tidak termasuk dalam daftar pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Kelima tersangka tersebut yakni Bima Setiawan, adik sekaligus tenaga ahli mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit; serta Richard Erlangga yang merupakan tenaga ahli Kepala BNPB.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarin. (af)

Pilihan Redaksi

Nekat Palsukan Izin Keluarga, Calon PMI Dicekal dan Batal BerangkatPekerja Migran Indonesia

Nekat Palsukan Izin Keluarga, Calon PMI Dicekal dan Batal Berangkat

S Nurafifa· 16 October 2026
#BNPB#dugaan korupsi#OTT KPK
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.