
KPPBC Bengkulu Sita 240 Ribu Barang Rokok Ilegal Pada Januari 2024

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu bersama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) menyita sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal yang berada di wilayah tersebut selama Januari 2024.
"Selama Januari 2024 Bea Cukai bekerjasama dengan dengan Denpom jasa telah menyita 240 ribu batang rokok dengan nilai Rp331 juta," kata Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto di Bengkulu, Rabu.
Ia menyebutkan, ribuan rokok ilegal yang disita tersebut menimbulkan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp229 juta.
Baca Juga : Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Soal Registrasi IMEI Telekomunikasi
Dengan adanya temuan rokok ilegal tersebut, terang dia, pihaknya terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu.
Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu dilakukan dengan menggandeng banyak pihak baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.
Hal tersebut dilakukan, sebab Provinsi Bengkulu merupakan wilayah yang sering ditemukan peredaran rokok ilegal khususnya wilayah perbatasan dan perdesaan.
Kemudian, dengan dilakukan pengawasan tersebut dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.
Baca Juga : Pekerja Migran Asal Jember Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia
Serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.
Selain itu, lanjut Koen, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara serta dapat didenda hingga jutaan rupiah.
"Kami mengimbau pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini agar tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal. Kami masih menemukan saat Bea Cukai bersama tim gabungan melakukan operasi gempur rokok ilegal di daerah," ujar dia.
Terangnya, melalui operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. (*)
Pilihan Redaksi
Pekerja Migran IndonesiaDPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri
⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.
Baca Juga




Persoalan Geopolitik Makin Kompleks, Industri Maritim Nasional Wajib Diperkuat
7 Juli 2026 pukul 21.13
Komentar (0)
Login dulu untuk meninggalkan komentar.
Paling Banyak Dibaca

Dugaan TPPO dan Lalainya Negara Terhadap Ruhyani
Lipsus

Bahlil: Blok Masela Serap 12 Ribu Tenaga Kerja, Prioritaskan Putra Daerah Maluku
Ketenagakerjaan

Dua Pelaut India Tewas di Selat Hormuz, New Delhi Larang Kapalnya Lewati Selat
Internasional

Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri Digerebek
Daerah

Jersey Pramusim 2026 persembahan untuk legenda Persebaya Eri Irianto
Olahraga
Editorial

Darurat TPPO: Kedubes Arab Saudi Harus Ikut Bertanggungjawab
Editorial

Mengawal Hak Asasi Pelaut Kita dan Peran Vital SPPI di Laut Lepas Taiwan
Editorial

Manipulasi Dokumen: Awal Petaka Pekerja Migran Indonesia
Editorial

Kawal Revisi UU PPMI Demi Keselamatan Pekerja Migran
Editorial

Darurat Mafia Paspor, Dirjen Imigrasi Harus Tegas
Editorial
Komentar Terbaru
Belum ada komentar.
