VOICE Indonesia
Hukum

KPPBC Bengkulu Sita 240 Ribu Barang Rokok Ilegal Pada Januari 2024

Redaksi - VOICEIndonesia.co
KPPBC Bengkulu Sita 240 Ribu Barang Rokok Ilegal Pada Januari 2024
KPPBC Bengkulu Sita 240 Ribu Barang Rokok Ilegal Pada Januari 2024

VOICEIndonesia.co,Jakarta - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bengkulu bersama dengan Detasemen Polisi Militer (Denpom) menyita sebanyak 240 ribu batang rokok ilegal yang berada di wilayah tersebut selama Januari 2024.

"Selama Januari 2024 Bea Cukai bekerjasama dengan dengan Denpom jasa telah menyita 240 ribu batang rokok dengan nilai Rp331 juta," kata Kepala KPPBC Bengkulu Koen Rachmanto di Bengkulu, Rabu.

Ia menyebutkan, ribuan rokok ilegal yang disita tersebut menimbulkan potensi kerugian bagi negara sebesar Rp229 juta.

Baca Juga : Bea Cukai Batam Terapkan Aturan Soal Registrasi IMEI Telekomunikasi

Dengan adanya temuan rokok ilegal tersebut, terang dia, pihaknya terus memperkuat pengawasan peredaran rokok ilegal di sejumlah wilayah Bengkulu.

Pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Bengkulu dilakukan dengan menggandeng banyak pihak baik aparat penegak hukum maupun masyarakat.

Hal tersebut dilakukan, sebab Provinsi Bengkulu merupakan wilayah yang sering ditemukan peredaran rokok ilegal khususnya wilayah perbatasan dan perdesaan.

Kemudian, dengan dilakukan pengawasan tersebut dapat menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal sehingga mampu mengoptimalkan penerimaan negara di sektor cukai.

Baca Juga : Pekerja Migran Asal Jember Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia

Serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH CHT) di Provinsi Bengkulu.

Selain itu, lanjut Koen, pihaknya juga mengimbau kepada seluruh pedagang di wilayah tersebut untuk tidak menjual rokok ilegal, sebab rokok ilegal tidak hanya berbahaya tetapi juga merugikan negara serta dapat didenda hingga jutaan rupiah.

"Kami mengimbau pedagang dan kios-kios yang ada di provinsi ini agar tidak menjual atau memperdagangkan rokok ilegal. Kami masih menemukan saat Bea Cukai bersama tim gabungan melakukan operasi gempur rokok ilegal di daerah," ujar dia.

Terangnya, melalui operasi gempur rokok ilegal dan sosialisasi kepada masyarakat, dapat menekan peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat dan mengamankan penerimaan negara. (*)

Pilihan Redaksi

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar NegeriPekerja Migran Indonesia

DPR Minta KP2MI Tingkatkan Transparansi Informasi Peluang Kerja Luar Negeri

Afifah· 17 July 2026
#Bea Cukai#KPPBC Bengkulu#rokok ilegal
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.