VOICE Indonesia
Nasional

RUU Sisdiknas: Pendidikan Keagamaan Tetap Di Bawah Kemenag

Afifah - VOICEIndonesia.co
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.
Palu sidang di atas meja pengadilan sebagai simbol penegakan hukum dan keputusan hakim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Lombok Timur.

VOICEINDONESIA.CO, Yogyakarta – Komisi X DPR RI memberikan garansi konstitusional bahwa pengelolaan seluruh entitas pendidikan keagamaan, termasuk pondok pesantren di tanah air, tetap berada di bawah komando dan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Penegasan ini diintegrasikan ke dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk menepis kekhawatiran publik mengenai potensi hilangnya identitas, karakter, serta independensi kurikulum berbasis moral spiritual tradisional.

Langkah hukum formal ini sengaja diambil demi memberikan kepastian hukum yang kokoh bagi masa depan lembaga madrasah dan pesantren tanpa mereduksi otonomi keagamaan yang mereka miliki.

Melalui regulasi sapu jagat (omnibus law) sektor pendidikan ini, negara justru berniat memperkuat kedudukan satuan pendidikan berbasis agama agar setara dengan sekolah umum, sekaligus mengunci batasan porsi program studi silang di tingkat perguruan tinggi agar identitas institusi tidak bias.

"Pendidikan keagamaan tetap di Kementerian Agama, tetapi diatur di dalam Sisdiknas karena pendidikan keagamaan memiliki kekhususan, yaitu memperkuat pemahaman agama. Kekhasan itu tidak bisa diubah," ujar Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Esti Wijayati, kepada Parlementaria usai memimpin Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Sisdiknas di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).

Esti menjabarkan secara rinci bahwa RUU Sisdiknas juga turut memuat aturan main yang ketat mengenai proporsi sirkulasi program studi (prodi) pada level pendidikan tinggi demi menjaga keseimbangan ekosistem akademik.

Berdasarkan ketentuan baru tersebut, kampus atau perguruan tinggi keagamaan tetap diberikan kelonggaran untuk membuka prodi umum, namun dibatasi dengan porsi maksimal 20 persen saja. Formula serupa juga berlaku sebaliknya, di mana kampus umum hanya diperkenankan mengoperasikan prodi keagamaan paling banyak 20 persen dari total jurusan mereka.

Penerapan batas kuota 20 persen ini dipandang krusial oleh Komisi X DPR RI guna melindungi sekaligus mengawal marwah serta kekhasan masing-masing jenis perguruan tinggi agar tetap fokus pada mandat berdirinya.

Esti memastikan bahwa parlemen akan terus mengawal setiap jengkal proses legislasi regulasi ini bersama pihak eksekutif, di mana posisi draf regulasi saat ini sedang mengantre untuk memasuki meja harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

"RUU sudah ada. Kita menunggu harmonisasi nanti di Badan Legislasi. Beberapa poin yang saya kira hampir semua sudah masuk. Nanti kita periksa kembali. Masih memungkinkan ketika pemerintah dengan DPR melakukan pembahasan, pasal-pasal yang sekiranya krusial tetapi belum masuk masih bisa dimasukkan," kata politisi perempuan tersebut.

Setelah fase harmonisasi di tingkat Baleg rampung, Komisi X berjanji akan membentuk barikade pengawasan ketat di setiap meja sidang bersama menteri terkait agar pasal-pasal strategis yang menyangkut hak guru dan karakteristik daerah tidak diubah secara sepihak.

Esti merefleksikan bahwa perumusan RUU Sisdiknas ini merupakan akumulasi dari perjuangan ideologis yang sangat melelahkan dan memakan waktu bertahun-tahun di parlemen.

Proses perumusan naskah akademik dan sinkronisasi pasal per pasal diakuinya telah menyita waktu intensif selama lebih dari satu tahun terakhir, di luar masa penyerapan aspirasi publik yang panjang.

“Membahas dan menyusun RUU ini lama sekali, setahun lebih. Tapi mimpinya sejak saya periode pertama menjadi anggota DPR, artinya sudah lebih dari 10 tahun. Insyaallah baru bisa terwujud sekarang," ucap Esti.

Pilihan Redaksi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus RuhyaniImigrasi

Bantah Maladministrasi, Imigrasi Karawang Jelaskan Kasus Ruhyani

VOICE Indonesia· 16 July 2026
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.