VOICE Indonesia
HOT
Hukum

WNA Bermasalah Melonjak 114%

S Nurafifa - VOICEIndonesia.coEditor: Redaksi2 menit baca

Ringkasan Berita

AI
VOICE Indonesia di Google
Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mafirion
Anggota Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mafirion(Foto: Voiceindonesia.co/DPR RI)

VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Penindakan terhadap warga negara asing (WNA) bermasalah naik 114 persen pada 2025 menjadi 9.843 dari 4.593 tindakan keimigrasian pada 2024. Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai angka itu belum cukup untuk mengukur keberhasilan pengawasan, Senin (19/10/2026).

Mafirion menyatakan yang perlu dievaluasi bukan sekadar jumlah WNA yang masuk, jumlah operasi pengawasan, atau jumlah orang asing yang ditindak, melainkan seberapa efektif negara mengetahui siapa yang berada di Indonesia beserta kegiatannya.

“Jangan sampai data perlintasan orang asing tersedia, tetapi informasi mengenai aktivitas mereka di lapangan tidak terpantau dengan baik,” kata dia.

Mafirion mengungkapkan total eksekusi imigrasi pada 2025 mencapai 16.006 Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan 136 perkara tindak pidana keimigrasian. TAK mencakup deportasi, pembatalan izin tinggal, dan penangkalan.

Ia meminta pemerintah memastikan koordinasi antara Direktorat Jenderal Imigrasi, kepolisian, kementerian ketenagakerjaan, pemerintah daerah, dan instansi terkait berjalan efektif. Menurutnya, keberhasilan pengawasan harus diukur dari kemampuan negara mendeteksi pelanggaran sejak dini, mencegah penyalahgunaan izin tinggal, dan menindak pelanggaran secara konsisten.

Mafirion juga meminta penindakan terus diperkuat, tidak hanya saat WNA masuk ke Indonesia.

“Tindakan ini terutama dalam upaya kita harus terus diperkuat, bukan hanya pada saat WNA masuk ke Indonesia, tetapi juga selama mereka berada dan melakukan aktivitas di wilayah Indonesia,” katanya.

Mafirion menilai pengawasan keimigrasian dalam dua tahun terakhir era Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sudah berjalan baik, mulai dari layanan paspor di tempat strategis hingga mal, layanan kedatangan dan keberangkatan, sampai pengawasan WNA.

“Menurut saya, pengawasan keimigrasian dalam dua tahun terakhir berjalan baik dari segi pelayanan maupun pengawasan,” kata Mafirion.

Mafirion menyatakan akan terus mendorong evaluasi pengawasan keimigrasian.

“Sebagai anggota DPR RI Komisi XIII saya akan terus mendorong evaluasi yang terukur, berbasis data, serta disertai tindak lanjut yang jelas terhadap berbagai persoalan pengawasan keimigrasian,” kata dia.

Pilihan Redaksi

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos DiperkuatNasional

Mendagri Minta Sistem IT Digitalisasi Perlinsos Diperkuat

M. Rizki· 18 October 2026
#DPR RI#Penindakan WNA#Imigrasi
Lihat berita ini di Google News
Ikuti VOICE Indonesia di Google News untuk update terbaru
Channel WhatsApp
Dapatkan Berita VOICE Indonesia Langsung di WhatsApp
Follow

⚠️ Hati-hati penipuan! Jurnalis VOICEIndonesia.co tidak menerima imbalan dalam bertugas. Laporkan ke Redaksi VOICEIndonesia.co jika Anda menemukan kejadian tersebut. Hotline 0811-809-073 atau email redaksi@voiceindonesia.co.

Baca Juga

Komentar (0)

Login dulu untuk meninggalkan komentar.