VOICEINDONESIA.CO, Sungailiat – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menghentikan aktivitas penambangan bijih timah tanpa izin di daerah aliran sungai (DAS) Jade, Desa Baturusa, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan dan mempertahankan kawasan hutan lindung/aliran sungai.
Kepala Satpolairud Polres Bangka Iptu Arya Tanjung membeberkan di lokasi tersebut sempat beroperasi ratusan unit mesin tambang bijih timah tradisional berbagai tipe dan ukuran tanpa dilengkapi dokumen perizinan sah.
Selain ilegal, lokasi penambangan tersebut nyatanya masuk dalam kawasan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang berpotensi merusak kelestarian lingkungan hidup sekitarnya.
"Saat ini kami mengedepankan pendekatan persuasif kepada penambang supaya menghentikan aktivitas tanpa izin dan memindahkan semua peralatan tambang ke tempat lain serta tidak melakukan hal serupa di kemudian hari," katanya di Sungailiat, Jumat (16/10/2026).
Berkat pendekatan edukatif kepolisian, para penambang bersedia membongkar dan memindahkan peralatan mereka secara sukarela sehingga proses penertiban berjalan aman dan kondusif.
Sebagai langkah preventif lanjutan, Satpolairud memancangkan spanduk larangan keras menambang di sepanjang aliran DAS Jade.
"Saya menginginkan ada kesadaran dari penambang tidak melakukan kegiatan ilegal, untuk itu kami memberikan imbauan dan selalu mengingatkan dengan memasang spanduk larangan penambangan di tempat itu," ujarnya.
Meski mengedepankan cara-cara persuasif pada tahap awal, Iptu Arya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan segan mengambil tindakan hukum pidana jika imbauan tersebut diabaikan di kemudian hari.
"Kami tidak hanya melakukan pengawasan dan tindakan tegas aktivitas penambangan timah di DAS Jade Bahrin, melainkan melakukan hal serupa secara berkala di tempat lain," katanya.
Satpolairud Polres Bangka kini menggandeng aparatur pemerintah desa setempat dan instansi terkait guna memperketat sistem pengawasan dan pencegahan tambang ilegal secara berkesinambungan.
Iptu Arya menegaskan bahwa kepolisian pada dasarnya mendukung kegiatan perekonomian warga, selama seluruh legalitas dan regulasi perizinan usaha dipenuhi sesuai aturan hukum.
"Kami tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan bahkan mendorong masyarakat mengembangkan usaha, tetapi harus melengkapi izin resmi sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya. (af)























