KBRI Kuwait Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
KBRI Kuwait Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun

VOICEINDONESIA.CO,Kuwait – Mulai 4 Desember 2022, KBRI Kuwait City menerbitkan paspor bagi WNI dengan masa berlaku 10 tahun. Hal ini ditandai oleh penyerahan simbolis paspor baru dari Duta Besar Lena Maryana kepada salah satu Pekerja Migran Indonesia (PMI), Eko Priyanto pagi ini di KBRI Kuwait City.

“Peluncuran paspor dengan masa berlaku 10 tahun di KBRI Kuwait City merupakan bentuk dukungan kami atas program Pemerintah untuk memberikan kemudahan fasilitas bagi WNI dimanapun berada,” ungkap Dubes Lena Maryana.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, khususnya Ditjen Imigrasi yang secara khusus mengirim tim ke Kuwait untuk memperbarui sistem penerbitan paspor,” tambahnya.

Eko Priyanto pun menyatakan kepuasannya setelah memperoleh paspor baru dengan masa berlaku 10 tahun.

“Pengurusannya ‘ngga’ ribet, persyaratan sama, yang lebih keren lagi masa berlakunya 10 tahun dengan biaya yang sama,” ucap PMI yang bekerja di sektor kesehatan ini.

Meskipun masa berlaku paspor berubah dari 5 menjadi 10 tahun, memang biaya dan persyaratan penggantian atau penerbitan paspor baru tidak berubah.

Baca juga

Leave a Comment

About Voice Indonesia

VOICE Indonesia Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICE Indonesia dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

Kontak Voice Indonesia

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow Voice Indonesia