VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemerintah mengantisipasi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor manufaktur usai Purchasing Managers’ Index (PMI) Manufaktur Indonesia anjlok ke level 46,9 pada Juni 2025. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menegaskan pihaknya telah menyiapkan strategi berlapis untuk mengatasi potensi krisis ketenagakerjaan ini.
Data S&P Global menunjukkan bahwa PMI manufaktur terus merosot dari 47,4 pada Mei menjadi 46,9 di Juni 2025 ini. Angka tersebut jauh di bawah ambang batas netral 50,0. Kondisi ini mengindikasikan adanya kontraksi aktivitas manufaktur yang berpotensi memicu PHK massal.
Yassierli menjelaskan pemerintah telah mengaktifkan sistem mitigasi komprehensif untuk menghadapi ancaman PHK. Ia menekankan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai garda terdepan perlindungan pekerja.
Baca Juga: Kolaborasi Kemnaker dan Kemenkop, Targetkan 80 Ribu Kopdes Merah-Putih
“Pertama, kita melihat PHK ini sebagai suatu kerja dari hulu ke hilir. (Mitigasi) Yang sudah jelas ada sekarang adalah JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), yang antisipasi dari awal, manfaatnya kita perbesar,” kata Menaker saat ditemui usai Rapat Kerja Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7/2025).
Pemerintah juga akan segera meluncurkan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) sebagai langkah strategis kedua. Yassierli mengungkapkan sebagian fungsi Satgas PHK saat ini telah dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan melalui sistem peringatan dini.
Baca Juga: Menaker Tegaskan Kolaborasi Semua Pihak Kunci Pembangunan Nasional
“Yang kedua, Satgas PHK, yang kita harap segera (diluncurkan). Namun, sebagian dari tugas Satgas PHK itu sekarang yang dilakukan oleh Kemnaker,” ujar dia.
Menaker merinci mekanisme intervensi dini yang telah berjalan ketika muncul indikasi PHK di perusahaan. Kementerian langsung turun lapangan, berkoordinasi dengan dinas terkait, hingga melakukan mediasi untuk mencegah PHK.
“Ketika ada early warning system, bahwa akan terancam PHK, (Kemnaker) turun. Kemudian kita monitor ke dinas, kita rapat koordinasi dengan dinas. Kemudian kita terkait dengan mitigasi risikonya seperti apa, ada mediasi. Itu semua kita lakukan,” pungkasnya.