VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Pemeriksaan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto oleh penyidik KPK batal dilaksanakan pada Senin kemarin karena yang bersangkutan sakit. KPK menerima surat keterangan sakit dari rumah sakit untuk Haryanto.
“Ada satu yang tidak hadir dan sudah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Inisial H ya,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Budi tidak merinci jenis penyakit yang diderita Haryanto sehingga pembatalan pemeriksaan tersebut terjadi.
Baca Juga: KPK Soroti Perlunya Perbaikan Sistem Ketenagakerjaan Indonesia
Mengenai kemungkinan pemanggilan ulang Haryanto, Budi menyerahkan keputusan kepada penyidik KPK.
“Ya nanti kami lihat perkembangannya ya karena penyidik tentu juga akan mendalami hasil pemeriksaan hari ini (Senin) kepada saksi-saksi lain yang sudah hadir,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Suap RPTKA Kemnaker
Haryanto sebelumnya dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker tahun 2019-2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker tahun 2024-2025. Pemeriksaan berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap RPTKA di Kemenaker periode 2019-2023.
Pemanggilan ini merupakan yang kedua setelah Haryanto diperiksa pertama kali pada Jumat (23/5). KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA dan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
