Para tersangka juga terancam Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang berbunyi: “Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Reza juga menyampaikan pesan Kapolda Metro Jaya agar masyarakat berhati-hati tidak mudah tergiur dengan iming-iming dari para calo yang menjanjikan kehidupan yang lebih baik dengan bekerja di luar negeri. “Kapolda Metro Jaya memerintahkan agar pendekatan pencegahan kejahatan menjadi pola utama dalam tugas kepolisian, ” kata Reza. *