VOICEINDONESIA.CO,Tanjungpinang – Sebuah rumah di kawasan Lembah Purnama, Tanjungpinang, Kepulauan Riau yang diduga dijadikan tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal digerebek petugas Satreskrim Polresta Tanjungpinang, pada Senin (4/11/2024) malam.
Empat orang yang berada di dalam rumah diinterogasi petugas. Ternyata dua orang berjenis kelamin perempuan inisial WA dan MH merupakan calon PMI asal Lampung dan Palembang ini akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri secara non presedural.
Baca Juga : Polres Bandara Soekarno-Hatta Tangkap 22 Tersangka TPPO, Cegah Pengiriman 171 PMI Ilegal ke 12 Negara
Selain dua korban PMI, polisi juga mengamankan dua orang diduga pelaku masing-masing berinisial SH dan HI di lokasi penampungan.
“Saat ini masih kita lakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dugaan perdagangan orang ini,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Agung Tri Poerbowo kepada wartawan. Kini kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.(iko)