VOICEINDONESIA.CO, Manokwari — Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) melalui BP3MI Sulawesi Selatan menggencarkan sosialisasi peluang kerja luar negeri dan migrasi aman di Manokwari, Papua Barat, Senin (6/10/2025). Kegiatan ini menggandeng Anggota DPR RI Komisi IX, Obet A. Rumbruren, dan dihadiri sekitar 200 warga dari berbagai lapisan masyarakat.
Kepala BP3MI Sulawesi Selatan, Dharma Saputra, menekankan bahwa peluang kerja di luar negeri terbuka luas melalui lima skema penempatan: Government to Government (G to G), Private to Private (P to P), Government to Private (G to P), Unit Kerja Penempatan Swasta (UKPS), serta mandiri atau perseorangan.
“Bekerja ke luar negeri merupakan pilihan yang sangat masuk akal mengingat ketersediaan lapangan kerja di dalam negeri yang terbatas. Yang terpenting adalah memenuhi persyaratan dan berangkat secara prosedural. Saat ini, sudah ada warga Manokwari yang sedang berproses bekerja ke Jerman melalui skema G to G sebagai kandidat Careworker,” ujar Dharma Saputra.
Baca Juga: Pemerintah Janji Turun Tangan Atasi Penumpukan Jadwal Penempatan PMI di Korsel
Anggota DPR RI Komisi IX, Obet A. Rumbruren, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur iming-iming kerja cepat tanpa prosedur. Ia menegaskan bahwa keberangkatan resmi menjadi kunci perlindungan negara terhadap pekerja migran.
“Berangkat ke luar negeri secara resmi penting agar para Pekerja Migran terlindungi negara dan dapat menghindari risiko yang tidak diinginkan,” katanya.
Baca Juga: BP3MI Jakarta Targetkan 92 Ribu PMI Dapat Kepastian Penempatan Kerja
Sementara itu, Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Manokwari, Jolanda Herlani Kwa, menyoroti pentingnya kolaborasi pemerintah daerah dengan lembaga pusat untuk memastikan layanan ketenagakerjaan berjalan optimal. Ia menilai kegiatan sosialisasi seperti ini krusial bagi warga dan instansi daerah.
Melalui kegiatan ini, BP3MI Sulawesi Selatan dan Komisi IX DPR RI menegaskan komitmen mereka untuk terus memberikan edukasi tentang migrasi aman, sekaligus mempersempit ruang bagi praktik perdagangan orang (TPPO).