VOICEINDONESIA,JAKARTA – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama dengan Komite III DPD RI, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna melakukan evaluasi dan perbaikan dalam diseminasi informasi antar lembaga ataupun pelaksanaan yang bersifat teknis.
Pada kesempatan tersebut, menjawab pertanyaan dari Wakil Ketua II, Komite III DPD RI, Evi Apita Maya, Kepala BP2MI, Benny Rhamdani menjelaskan kembali terkait tentang kebijakan zero cost bukanlah kebijakan pemerintah yang bersifat wajib bagi setiap PMI, melainkan kebijakan yang bersifat sebagai fasilitas dari pemerintah Indonesia.
“Pembebasan biaya (zero cost) untuk menyelamatkan PMI sebagai modal mereka bekerja. Itulah yang tidak boleh lagi dibebankan kepada PMI. Terkait KTA dan KUR, itu tidak bersifat wajib dan bukan paksaan. Ini fasilitas yang disiapkan untuk mereka yang membutuhkan, daripada menjual harta benda milik keluarga untuk modal bekerja, ataupun meminjam kepada rentenir, negara menyiapkan fasilitas pinjaman untuk PMI,” tutur Benny.