VOICEINDONESIA.CO, Surabaya – Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Buruh Migran Indonesia (DPW SBMI) Jawa Timur meminta Pemerintah Indonesia serius dalam mengevaluasi rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke negara Timur Tengah.
Ketua DPW SBMI Jawa Timur, Endang Yulianingsih, menyoroti masih maraknya perekrutan Pekerja Migran Indonesia oleh oknum yang mengaku dari Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) meski moratorium masih berlaku.
Moratorium ini dikenal sebagai Moratorium Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik ke Timur Tengah.
Secara resmi, kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 260 Tahun 2015, yang menetapkan penghentian penempatan PMI ke 19 negara di Timur Tengah, terutama untuk sektor pekerja rumah tangga (PRT).
Beberapa negara yang termasuk dalam moratorium ini antara lain Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Qatar, Bahrain, dan Oman. Meskipun ada uji coba program Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sejak 2018, moratorium ini masih berlaku dan belum sepenuhnya dicabut.