Wamenaker-Dubes RI untuk Qatar bahas penempatan PMI lewat satu kanal

by VOICEINDONESIA.CO
0 comments
A+A-
Reset
Wamenaker-Dubes RI untuk Qatar bahas penempatan PMI lewat satu kanal

VOICEIndonesia.co,Jakarta – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor bertemu dengan Duta Besar Republik Indonesia untuk Qatar Ridwan Hassan membahas langkah-langkah peningkatan kerja sama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI), termasuk melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Dalam keterangan diterima di Jakarta Senin, Wamenaker Afriansyah menyampaikan beberapa catatan penting yang perlu menjadi perhatian termasuk penempatan pekerja migran hanya akan dilakukan melalui SPSK, yang akan menjadi satu-satunya mekanisme untuk memastikan penempatan PMI berjalan dengan aman dan terstruktur.

“Penting bagi kami untuk menegaskan bahwa Pekerja Migran Indonesia hanya akan bekerja untuk pemberi kerja berbadan hukum dan bukan perseorangan. Ini untuk memastikan perlindungan dan kepastian hukum bagi para pekerja,” ujar Wamenaker dalam pertemuan di Qatar, Minggu kemarin (6/10).

Baca Juga : Kembali Terulang, PMI Asal Sumsel Diduga Korban TPPO Minta Pulang

Dia juga menjelaskan sistem penempatan yang direncanakan bahwa satu pemberi kerja hanya dapat menempatkan satu pekerja untuk satu jabatan tertentu. Jabatan tersebut mencakup berbagai posisi penting, seperti pengurus rumah tangga, pengasuh bayi, juru masak keluarga, perawat lansia, supir keluarga, dan pengasuh anak.

Lebih lanjut, dia menekankan bahwa semua perjanjian kerja wajib mendapat persetujuan dari KBRI Doha dan Kementerian Tenaga Kerja Qatar.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap aspek dari kerja sama ini tidak hanya menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi pekerja migran,” katanya.

Kemnaker juga merencanakan penerapan program penyambutan bagi tenaga kerja Indonesia domestik yang akan melibatkan KBRI Doha. Karena itu, jelasnya, aksesibilitas KBRI sangat penting untuk memantau proses keberangkatan, kondisi selama bekerja, dan kepulangan PMI.

Dengan melihat ke depan, Wamenaker berharap bahwa pada 2025, Memorandum of Understanding (MoU) dan Technical Arrangement (TA) Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Qatar melalui SPSK dapat segera ditandatangani. *

Editorial VOICEIndonesia

Tentang VOICEINDONESIA.CO

LOGO-VOICEINDONESIA.CO-Copy

VOICEIndonesia.co Merupakan Rumah untuk berkarya, Menyalurkan Bakat, Ide, Beradu Gagasan menyampaikan suara Rakyat dari pelosok Negeri dan Portal berita pertama di Indonesia yang secara khusus mengulas informasi seputar Ketenagakerjaan, Juga menyajikan berita-berita Nasional,Regional dan Global . VOICEIndonesia.co dedikasikan bukan hanya sekedar portal informasi berita online biasa,Namun lebih dari itu, menjadi media mainstream online pertama di Indonesia,menekankan akurasi berita yang tepat,cepat dan berimbang , cover both side, reading tourism, user friendly, serta riset.

KONTAK

HOTLINE / WHATSAPP :

Follow VOICEINDONESIA.CO