VoiceIndonesia.co, Ansan – Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mendorong pekerja migran Indonesia (PMI) di Korea Selatan yang tidak memiliki dokumen resmi untuk memanfaatkan program pemulangan sukarela dari pemerintah Korea Selatan.
Para PMI nonprosedureal tersebut juga diberikan pembebasan denda penalti dan diizinkan kembali ke Korea Selatan jika ingin bekerja.
“Program ini sangat baik karena bisa memberikan keringanan bagi pekerja migran nonprosedural, untuk itu saya mendorong Pekerja Migran Indonesia dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan baik,” ujar Benny Rhamdani, di Masjid Sirothol Mustaqim Ansan, saat kunjungan kerja ke Korea Selatan, Minggu, 8 Oktober 2023.
Saat Sharing Session dengan PMI yang tergabung dalam Forum Komunikasi Organisasi Masyarakat Indonesia, PMI menyampaikan kekhawatirannya terkait program tersebut.
Mereka khawatir ini hanya janji di awal saja, tetapi nantinya mereka tidak dapat masuk kembali alias di blacklist ke Korea Selatan.
Baca Juga: Rampai Nusantara Deklarasikan Gibran Rakabuming Sebagai Cawapres 2024
Selain itu, PMI di Korea Selatan mengungkapkan alasan penyebab banyaknya PMI yang kabur dan menjadi di ilegal terutama di sektor fishing.
Salah satunya karena PMI sektor fishing tergiur dengan gaji dari PMI yang bekerja di manufaktur.
Benny sendiri menilai bahwa masalah kemampuan yang tidak mumpuni dari PMI menjadi penyebabnya.
“Bagaimana bisa pekerja migran hanya diuji secara bahasa saja saat proses bekerja, tapi tidak diuji kemampuannya untuk bekerja di sektor fishing,” jelas Benny.
Benny juga menilai bahwa para PMI di sektor fishing tidak cukup memiliki pengalaman dan tidak terbiasa hidup dilaut karena hal tersebut dikarenakan ada kemungkinan PMI itu tinggal di daerah pegunungan.