VOICEIndonesia.co,Cianjur – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kembali menggelar Sosialisasi Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (8/3).
Direktur Penempatan Nonpemerintah Kawasan Eropa dan Timur Tengah, Ahnas, menyebutkan berdasarkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan perubahan nomenklatur Tenaga Kerja Indonesia menjadi Pekerja Migran Indonesia, kini pemerintah lebih kuat dalam memberikan pelindungan.
“Pemerintah jadi memberikan pelindungan maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia. Langkah-langkah penting yang dilakukan bahwa UU No.18 Tahun 2017 mengamanatkan kepada kita semua, dari pusat hingga daerah dibagi habis dalam memberikan pelindungan maksimal kepada Pekerja Migran Indonesia,” ujar Ahnas.
Baca Juga : BP2MI Bedah Buku Perang Semesta Melawan Sindikat Penempatan Ilegal
Ahnas menegaskan, bahwa dalam memberikan pelindungan kepada Pekerja Migran Indonesia, BP2MI memerlukan dukungan dari masyarakat.