VOICEIndonesia.co, Windhoek, Nimbia – Seorang Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia berinisial N telah dibebaskan oleh Kepolisian Angola (02/02/2024) setelah mendapatkan bantuan dan pendampingan hukum dari KBRI Windhoek.Kapal
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Luar Negeri RI, N berada di penjara Comarca de Viana, akibat tersandung kasus kekerasan di kapal.
“KBRI Windhoek di Namibia, dengan wilayah kerja mencakup Angola, terus berikan bantuan hukum dan mengawal kasus WNI tersebut sejak Oktober 2023 lalu”, ungkap Mandala, diplomat senior penanggung jawab Fungsi Konsuler pada KBRI Windhoek.
KBRI membantu memberikan pelindungan dan memastikan hak-hak N terpenuhi dan memastikan pendampingan hukum untuk menyelesaikan kasus.
Dalam pelaksanaan pendampingan, KBRI dihadapi kendala jarak dan kesulitan komunikasi dengan bahasa setempat, yaitu bahasa Portugis.
Baca Juga: Kapal Patroli Kemenhub Selamatkan ABK dari Perompak di Kalsel
Mandala juga menyebutkan bahwa dukungan dari Konsul Kehormatan Indonesia di Luanda, Vicente Inacio, yang aktif dalam menjembatani komunikasi dengan pihat terkait di Angola.
Selain itu KBRI juga terbantu oleh para WNI di Luanda yang turut mendukung pergerakan KBRI.
Saat ini, N tinggal sementara di salah satu kepastoran di Luanda, yang dikelola oleh WNI, sambil menunggu kepulangannya ke Indonesia.
KBRI bersama Konsul Kehormatan Indonesia terus mengupayakan agar Kepolisian Angola dan pihak terkait dapat mengeluarkan keputusan permanen sehingga N dapat kembali ke Indonesia pada akhir Februari 2024.