VOICEINDONESIA.CO,Jakarta – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan Taiwan sepakat untuk menaikkan gaji Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik,dari yang sebelumnya sebesar NTD 17.000, menjadi NTD 20.000 atau sekitar 10 juta rupiah.
“Jadi selisihnya per bulan menjadi mendapat penambahan NTD 3.000. Apabila dikonversi ke rupiah selama 3 tahun kontrak kerja PMI sektor domestik Taiwan, akhirnya pekerja kita bisa mendapat keuntungan sebesar 54 juta rupiah,” ujar Kepala BP2MI, Benny Rhamdani dalam konferensi persnya di Aula KH. Abdurrahman Wahid BP2MI, Kamis, (7/7/2022).
Benny menyebut bahwa mulai tanggal 7 Juli 2022, penempatan PMI sektor domestik khusus ke Taiwan telah dapat dilakukan kembali. Tanpa mengacu pada Peraturan BP2MI No.09 Tahun 2020 tentang Pembebasan Biaya Penempatan PMI.
Hal itu menurut Benny karena merujuk pada surat Direktorat Jenderal Bina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Kesepakatan Pasca Pertemuan Joint Task Force IETO (Indonesian Economic and Trade Officce to Taipei) dan TETO (Taiwan Economic and Trade Office), yang disampaikan kepada Kepala BP2MI tertanggal 5 Juli 2022.
0 comments
Top. Pahlawan Devisa memang harus menjadi terhormat. Terima kasih Pater Yansen. Sehat dan Sukses selalu. Tuhan memberkati Pater.