VOICEINDONESIA.CO, Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menargetkan rumusan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 dapat diselesaikan pada November mendatang.
Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di internal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama sejumlah pemangku kepentingan.
“Sekarang masih di bulan Oktober. Kita target sesuai dengan timeline biasanya setiap tahun, ya, di bulan November itu baru nanti kita akan keluar dengan rumusan,” ujar Yassierli di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Baca Juga: Penghapusan Tunggakan BPJS Dinilai Jadi Angin Segar Bagi Kelompok Rentan
Yassierli menjelaskan, kajian terkait penyesuaian upah minimum tengah dilakukan oleh tim yang melibatkan Dewan Pengupahan Nasional serta Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas).
Pemerintah, kata dia, ingin memastikan proses penetapan UMP berjalan melalui dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
“Kita ingin UMP ini memperhatikan standar kehidupan yang layak bagi pekerja. Tapi ini masih berproses,” jelas Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.
Baca Juga: Lapangan Kerja Lokal Terbatas, Mayoritas Warga Indramayu Pilih Kerja Ke Luar Negeri
Lebih lanjut, Menaker menegaskan bahwa kebijakan kenaikan UMP 2026 akan tetap berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168, yang mengatur bahwa penetapan upah minimum harus memperhitungkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, indeks tertentu, serta kebutuhan hidup layak (KHL).
Sementara itu, dari pihak buruh, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan agar kenaikan upah minimum 2026 berada di kisaran 8,5 persen hingga 10,5 persen.

